Belajar Dari Ira Puspadewi, Mengkaji Ulang Titik Buta Hukum Tipikor di BUMN
- Reno Ensir-Antara
Mencabut ranjau hukum tipikor BUMN
Kita butuh solusi permanen, bukan intervensi politik. Hukum harus diperbaiki.
Pertama, hentikan perburuan angka spekulatif. Fokus APH harus total pada niat jahat (mens rea).
Kedua, hanya BPK yang berhak menghitung kerugian negara. BPK wajib tunduk pada prinsip kerugian riil yang terverifikasi (realized loss).
Ketiga, perlindungan BJR harus dibuat mutlak. Selama direksi membuktikan adanya Itikad baik, kehati-hatian, tak menerima keuntungan dan tanpa benturan kepentingan, mereka harus dilindungi.
Sudah cukup Direksi BUMN yang memilih main aman dan kehilangan keberanian. Kita tak butuh pemimpin yang kerjanya hanya menanti panggilan KPK.
Pilihannya jelas yakni kemajuan dengan risiko yang terukur, atau stagnasi total karena takut dipidana.
Rehabilitasi hanyalah pemadam kebakaran. Solusi permanennya adalah mencabut "ranjau jebakan" hukum yang dipasang di ruang rapat direksi BUMN.
Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Load more