Belajar Dari Ira Puspadewi, Mengkaji Ulang Titik Buta Hukum Tipikor di BUMN
- Reno Ensir-Antara
Indonesia? Kita mengambil yang terburuk. Kita persoalkan kerugian, tapi angkanya diambil yang paling spekulatif dan hitungan paling tidak pasti. Potential loss dan unrealized loss.
Inilah yang mematikan Business Judgement Rule (BJR). Direksi BUMN yang berani ambil risiko, tapi kesandung sial, langsung terancam penjara.
Jika kita tak mengubah pola pikir ini, Direksi BUMN akan selalu memilih jalan paling aman. Tak ada risiko. Tak ada inovasi. Dan kita, negara ini, yang rugi triliunan karena kehilangan momentum maju.
Sisi Positif-Negatif Rehabilitasi
Tindakan presiden memberikan rehabilitasi terhadap vonis yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) adalah isu yang sangat sensitif dan dapat dilihat dari dua sisi.
Pertama, sisi negatif. Pemberian rehabilitasi dapat dilihat sebagai intervensi politik terhadap proses hukum yang sudah berjalan.
Rehabilitasi bisa dianggap melemahkan wibawa Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tipikor. Karena vonis yang sudah melalui proses panjang tiba-tiba "dibatalkan" oleh keputusan politik.
Rehabilitasi juga dapat mencerminkan ketidakpastian hukum. Ia menciptakan preseden bahwa putusan pengadilan (khususnya bagi pejabat tinggi BUMN) tidak bersifat final, melainkan dapat diubah oleh kekuasaan eksekutif.
Kedua, sisi positif. Rehabilitasi dapat dipandang sebagai tindakan korektif terhadap kegagalan legislasi dan yudikasi.
Dalam konteks ini rehabilitasi merupakan pengakuan eksplisit dari Kepala Negara bahwa dalam kasus-kasus tertentu, UU Tipikor dan penafsirannya oleh pengadilan gagal membedakan antara risiko bisnis dan korupsi.
Ini adalah bentuk perlindungan politik terakhir terhadap BJR.
Sisi positif lainnya yaitu mendorong keberanian. Pemberian rehabilitasi mengirimkan sinyal kuat kepada Direksi BUMN lainnya bahwa negara akan membela selama mereka bertindak dengan itikad baik dan tanpa niat jahat.
Sekalipun keputusan mereka berujung pada kerugian. Ini sangat penting untuk memulihkan risk appetite (keberanian mengambil risiko) di BUMN.
Kesimpulannya, rehabilitasi bukan preseden buruk jika dilihat sebagai koreksi politik yang diperlukan atas kekosongan hukum dan kegagalan sistem pengadilan dalam menerapkan BJR.
Namun rehabilitasi jadi preseden buruk jika presiden memberikannya tanpa adanya kesadaran kolektif untuk segera merevisi UU Tipikor agar kasus serupa tak terulang di masa depan.
Load more