Belajar Dari Ira Puspadewi, Mengkaji Ulang Titik Buta Hukum Tipikor di BUMN
- Reno Ensir-Antara
Pejabat bisa dikriminalisasi hanya karena melanggar prosedur minor dan ada opini angka rugi dari ahli.
Contoh paling jelas: Suap. Di banyak negara, suap adalah delik formil. Begitu pejabat terbukti menerima pemberian pribadi, selesai. Pidana.
Tak perlu repot membuktikan motif atau tujuannya. Di sini, motif dan kerugian masih dikejar.
Pada kasus korupsi tata kelola Timah yang menunjukkan kerugian Rp300 Triliun didominasi kerugian potensi kerusakan ekologis puluhan tahun kedepan yang belum terjadi (potensial loss and unrealized loss).
Dalam kasus Ira juga serupa. Yang diperkarakan cenderung pada potential loss. Celakanya, Ira bukan satu-satunya.
Kasusnya punya kembaran: Karen Agustiawan (risiko investasi migas) dan Tom Lembong (kriminalisasi kebijakan).
Ketika APH menggunakan angka hipotetis -seperti biaya pemulihan ekologis 50 tahun kedepan (opportunity cost).
Atau di kasus ASDP, kerugian Rp1,25 Triliun berasal dari selisih nilai wajar (yang diperdebatkan) dan harga beli, maka pada dasarnya APH sedang mengkriminalisasi spekulasi.
Ini yang membuat Direksi BUMN takut; mereka dihukum bukan karena mencuri, tapi karena risiko yang mereka ambil dinilai buruk oleh ahli yang beropini. Dan anehnya yang disebut ahli itu bisa siapa saja.
Di kasus Ira dosen perkapalan didapuk jadi ahli menghitung selisih kemahalan harga kapal bekas dengan mengesampingkan nilai keekonomian, izin trayek, dan lain-lain.
Kalau menghitung kapal bekas yang dipandang APH seperti besi tua, tentunya Haji Sukri pengepul besi bekas asal Madura lebih layak menggantikan sang dosen.
Bukankah memenjarakan orang berdasarkan hitungan hipotesis dapat melanggar Asas Kepastian Hukum (Lex Certa)?
Hukum kita barangkali perlu meniru Amerika Serikat. Mereka pakai delik formil untuk korupsi.
APH fokus pada niat jahat (scheme to defraud). Kerugian tak harus terjadi. Cukup buktikan niat curang, selesai. Vonis bisa dijatuhkan.
Atau berkiblat ke Jerman yang hanya mengakui kerugian finansial aktual yang terukur. Risiko yang gagal, diselesaikan di luar hukum pidana.
Meski pakai delik materiil, Jerman cuma mengakui kerugian finansial yang nyata-nyata hilang. Kerugian spekulatif, buang jauh-jauh.
Load more