Masa Depan Pengelolaan BUMN: Mulai Tafsir Penguasaan Negara Hingga Politik Hukum RUU Danantara
- istimewa
Lalu rakyat secara kolektif dikonstruksikan dalam Pasal 33 UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk melakukan pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuurdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mahkamah Konstitusi selanjutnya memberikan kriteria terhadap “kemakmuran rakyat” yang menjadi tujuan penguasaan oleh negara dalam Putusan Nomor: 3/PUU-VIII/2010.
Dalam putusan tersebut diberikan empat kriteria, yaitu: 1) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, 2) tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat, 3) tingkat partisipasi rakyat, dan 4) penghormatan terhadap hak rakyat. Keempat kriteria tersebut merupakan antisipasi yang disiapkan oleh MK apabila ada upaya penegasian terhadap tujuan “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Perkembangan tafsir penguasaan oleh negara berikutnya muncul dalam Putusan MK Nomor: 36/PUU-X/2012. Dalam putusan tersebut MK merumuskan bahwa jika keempat bentuk penguasaan oleh negara tidak dimaknai satu kesatuan tindakan, maka harus dimaknai secara bertingkat berdasarkan efektivitasnya.
Tingkat pertama adalah melakukan pengelolaan langsung. Tingkat kedua adalah negara melakukan pengurusan, dan tingkat ketiga bentuk penguasaan negara adalah dengan melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan.
Perkembangan tafsir dalam putusan-putusan tersebut merupakan upaya MK untuk memberikan acuan dalam memaknai konsep penguasaan oleh negara pada Pasal 33 UUD 1945 secara komprehensif, sehingga tujuan penguasaan oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai
Pengelolaan BUMN di Berbagai Negara
Satu di antara BUMN di Kawasan Asia Tenggara adalah Temasek milik negara Singapura. Temasek merupakan sebuah perusahaan yang didaftarkan sebagai badan hukum yang beroperasi dan berdiri berdasarkan Undang-undang Perusahaan Singapura pada tanggal 25 Juni 1974, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah Singapura melalui Menteri Keuangan.
Dengan statusnya sebagai perusahaan yang berbadan hukum dan menjadi holding BUMN, Temasek bukanlah lembaga pemerintah ataupun Sovereign Wealth Fund (SWF).
Dalam pengelolaannya, Menteri Keuangan fokus pada pembuatan kebijakan, sedangkan untuk aktivitas bisnis termasuk pengelolaan terhadap anak usaha dilakukan sepenuhnya oleh Dewan Direksi.
Namun, pada aktivitas tertentu harus mendapatkan persetujuan dari Presiden seperti transaksi yang dapat berdampak terhadap penurunan cadangan kas Temasek.
Load more