Masa Depan Pengelolaan BUMN: Mulai Tafsir Penguasaan Negara Hingga Politik Hukum RUU Danantara
- istimewa
Untuk itu, dalam merumuskan asupan “gizi” yang tepat bagi tumbuh kembang Danantara yang berupa produk peraturan perundang-undangan, perlu kiranya melihat di negara lain yang telah berhasil mengelola BUMNnya hingga meningkatkan perekonomian negara, untuk menjadi rujukan dalam pengelolaan BUMN di Indonesia.
Bahkan perlunya memahami konsep penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945 secara konstruktif dan objektif, khususnya dalam pengelolaan BUMN yang merupakan pengejawantahan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, hal ini penting agar konsep penguasaan oleh negara tidak dimaknai secara sempit.
Tafsir Penguasaan Negara Dalam Pasal 33 UUD 1945
Konsep penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945 lahir dari pemikiran Bung Hatta, yang merupakan cerminan ekonomi kerakyatan yang mengutamakan kesejahteraan sosial dan pemerataan bagi seluruh rakyat.
Bung Hatta dalam ceramahnya pada Seminar Penjabaran Pasal 33 UUD 1945 yang berlangsung tanggal 6 – 7 Oktober 1977 di Gelanggang Mahasiswa Sumantri Brodjonegoro, Jakarta, menyampaikan bahwa, frasa “dikuasai oleh negara” pada Pasal 33 ayat (2) UUD 45 tidak berarti negara sendiri menjadi pengusaha atau ondernemer.
Lebih tepatnya bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula “penghisapan” orang yang lemah oleh orang yang bermodal.
Politik ekonomi Pasal 33 UUD 45 disebut Bung Hatta sebgai sistem Ekonomi Pancasila, yang dalam implementasinya disokong oleh tiga sektor, yaitu; sektor Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat, sektor usaha negara sebagai pelaku untuk mengelola ayat (2) dan ayat (3), dan sektor usaha swasta sebagai pelaku ketiga di samping sektor koperasi dan sektor usaha negara.
Tafsir konsep penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945 pun mengalami perkembangan hingga saat ini sebagaimana dijelaskan dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, yang merupakan the guardian of constitution (penjaga konstitusi) sebagai satu-satunya lembaga di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk untuk menafsirkan pengertian dan tujuan pasal-pasal dalam UUD 1945 melalui putusan-putusannya.
Tafsir dikuasai oleh negara mulanya muncul dalam Putusan MK Nomor: 001-021-022/PUU-I/2003. Dalam putusan tersebut, MK memberikan argumentasi bahwa pengertian frasa dikuasai oleh negara adalah konsep hukum publik yang berarti rakyat sebagai pemiliknya.
Load more