News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menguliti Pemberian Abolisi dan Amnesti dalam Konteks Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Bulan Agustus selalu menghadirkan nuansa yang unik untuk masyarakat Indonesia. Setiap tahun, kita merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia,
Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:20 WIB
Menguliti Pemberian Abolisi dan Amnesti dalam Konteks Tindak Pidana Korupsi
Sumber :
  • istimewa

Adapun UU Drt 11/1954 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 96 dan 107 UUD Sementara 1950, yang sudah tidak berlaku lagi sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno. 

Dan hingga saat ini belum ada peraturan pelaksana dari Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Drt 11/1954 yang mengatur lebih detil mengenai tata cara maupun persyaratan pemberian abolisi dan amnesti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, apabila ditelaah secara objektif, di dalam batang tubuh UU Drt 11/1954 tidak memberikan definisi yang eksplisit mengenai abolisi dan amnesti. 

Bahkan di dalam UU Drt 11/1954 pun tidak menjelaskan kriteria siapa saja yang berhak mendapatkan Abolisi dan Amnesti. 

Namun hanya mengatur mengenai kewenangan Presiden memberikan Abolisi dan Amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3. 

Selain itu mengatur konsekuensi yuridis yakni dengan pemberian Amnesti maka semua akibat hukum pidana terhadap para pelaku dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dihapuskan, sedangkan dengan pemberian Abolisi maka penuntutan terhadap para pelaku dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ditiadakan, sebagaimana diatur Pasal 4 dan penjelasan.

Kemudian suasana kebatinan yang melatar belakangi lahirnya UU Drt 11/1954 dan Adresat saat dikeluarkannya ditujukan kepada para pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan negara dan kejahatan politik. 

Definisi kejahatan politik adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berbeda pendapat dengan pemerintah atau penguasa (Hendardi, 2017).  

Catatan pemberian abolisi dan amnesti terhadap pelaku pidana yang dianggap mengganggu keamanan negara dan kejahatan politik dapat dilihat pada masa kepemimpinan Presiden sebelumnya. Presiden Soekarno pada tahun 1962 memberikan abolisi kepada Daud Beureuh dan para pengikutnya dalam kelompok DI/TII. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Presiden Soeharto pada tahun 1977 melalui Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 1977 memberikan amnesti dan abolisi kepada para pengikut Gerakan Fretilin di Timor Timur. 

Presiden Habibie melalui Keppres nomor 80 tahun 1998 memberikan amnesti dan abolisi kepada Sri Bintang Pamungkas yang saat itu dianggap melanggar undang-undang anti subversif dengan membentuk Partai Uni Demokrasi Indonesia, dan kepada Muchtar Pakpahan yang saat itu dipenjara karena menulis buku berjudul Potret Negara Indonesia. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Nama Jay Idzes kembali mencuri perhatian, kali ini datang langsung dari Italia. Pelatih Sassuolo akui kapten Timnas Indonesia itu layak dapat penghormatan besar.
Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Penerimaan Bea Cukai Tertekan, IAW Desak Audit Total untuk Tutup Kebocoran Negara

Penerimaan Bea Cukai Tertekan, IAW Desak Audit Total untuk Tutup Kebocoran Negara

IAW soroti penerimaan Bea Cukai yang terkontraksi, desak audit forensik dan reformasi sistemik untuk cegah kebocoran puluhan triliun.
Langkah Tegas Dedi Mulyadi Berantas Nepotisme di Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Lebih Transparan!

Langkah Tegas Dedi Mulyadi Berantas Nepotisme di Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Lebih Transparan!

Dedi Mulyadi siapkan sistem transparan untuk program rutilahu di Jawa Barat. Nepotisme diputus, masyarakat kini bisa ajukan bantuan rumah secara transparan.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Selengkapnya

Viral