Mandat Rakyat yang Dirampok
- Antara
Gorut terdiri atas 11 kecamatan dan 124 desa. Luasnya 1.703,06 km persegi. Penduduknya berjumlah 132,78 ribu jiwa, jumlah penduduk terkecil di Provinsi Gorontalo, yaitu 10,81 persen dari total populasi di provinsi ini. Gorut memiliki 55 pulau-pulau kecil. Jumlah pemilih di Gorontalo Utara adalah 92.601 orang, yang tersebar di 245 TPS.
Mari kita lihat lebih lanjut kabupaten ini. Pertumbuhan ekonomi Gorut pada 2024 hanya 4,17 persen. Lebih rendah dari Bone Bolango yang 4,19 persen atau Kota Gorontalo yang 4,36 persen. Namun, lebih tinggi dari Boalemo (3,54 persen), Kabupaten Gorontalo (4,10 persen), dan Pohuwato (4,03 persen) – tiga kabupaten lainnya di Provinsi Gorontalo.
Pada 2024, skor Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Gorut adalah 68,83, paling rendah se Provinsi Gorontalo (skor IPM provinsi pada 2023 saja adalah 71,25). Skor IPM Pohuwato 70,19, Boalemo 69,34, Kabupaten Gorontalo 70,96, Bone Bolango 72,82, dan Kota Gorontalo 79,18. Adapun persentase penduduk miskinnya, pada 2024, mencapai 16,86 persen.
Berdasarkan data BPS tahun 2022, pendapatan Gorut adalah yang terkecil di Provinsi Gorontalo, yaitu hanya Rp 733,5 miliar. Bahkan pada 2023 turun menjadi Rp 707,8 miliar. Sedangkan semua daerah lain mengalami peningkatan.
Adapun pendapatan per kapita Gorut adalah Rp 33,24 juta per kapita per tahun, pada 2024. Bandingkan dengan pendapatan per kapita provinsi yang mencapai Rp 42,35 juta, itupun pada 2023. Jadi angka Gorut cukup rendah.
Itulah Gambaran tentang Gorontalo Utara. Pada pilkada 27 November 2024, ada tiga pasang calon yang ikut. Pasangan 01 adalah Roni Imran – Ramdhan Mapaliey (Nasdem-Gerindra), pasangan 02 adalah Thariq Modanggu – Nurjanah Hasan Yusuf (Golkar-Golkar), dan pasangan 03 adalah Ridwan Yasin – Muksin Badar (PDIP).
Pasangan nomor 01 menang telak meraih 54,89 persen, disusul 02 yang meraih 38,41 persen, dan 03 mendapat 6,7 persen. Namun, pasangan 02 menggugat pasangan 03 tentang syarat calon Ridwan yang dinilai tak memenuhi ketentuan perundangan.
Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut dikabulkan, namun putusannya harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pasangan 01 yang tidak digugat tak bisa berbuat apapun. Yang menggugat yang kalah, yang digugat yang kalah, namun yang dirugikan yang menang.
Sungguh putusan yang menurut bahasa netizen sangat membagongkan – membingungkan dan menunjukkan nalar hukum yang absurd. MK juga memerintahkan agar nama Ridwan Yasin harus diganti dengan calon lain. Bagaimana kesalahan pasangan nomor 03 yang perolehannya 6,7 persen bisa menghancurkan pasangan nomor 01 yang meraih 54,89 persen, dan hal itu atas gugatan pasangan nomor 02.
Load more