May Day & Pak SBY
- tim tvonenews/Taufik
Para buruh yang ramai melakukan aksi untuk menuntut hak-hak layak bekerja pada perayaan 1 Mei dianggap berkaitan dengan paham komunis. Larangan protes dengan mogok kerja dari para buruh ini terikat dengan aturan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.4 Tahun 1960.
Setelah masa Reformasi, peringatan Hari Buruh pun kembali dilakukan di Indonesia. Penetapan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional bahkan dikuatkan dengan Keputusan Presiden No.24 Tahun 2013.
Peraturan Positif
Di era Kemerdekaan, May Day perama kali diperingati pada 1 Mei 1946, atau sekitar sembilan bulan pasca proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Peringatan 1 Mei 1946 ini bertepatan dengan masa Kabinet Sjahrir kedua (Maret 1946-Oktober 1946).
Mengutip tulisan berjudul "Bagaimana 1 Mei Dirayakan pada Masa Lalu?: Studi Perayaan Hari Buruh 1946-1947" di Jurnal Kajian Perburuhan Sedane (2009), karya Jafar Suryomenggolo, kala itu, Kementerian Sosial pimpinan Maria Ulfah mengeluarkan "Maklumat Peringatan 1 Mei 1946".
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Dan berikut ini isi lengkap dari "Maklumat Peringatan 1 Mei 1946" yang diterbitkan oleh Maria Ulfa:
"Kepada boeroeh harian jg. ikoet merajakan hari 1 Mei diberi gadjih teroes oentoek hari itoe. Kepada kantor2 Djawatan2 dan peroesahaan2 tsb diatas diperkenankan mengibarkan Bendera Merah disamping Sang Merah Poetih," demikian dikuti dari tulisan Jafar Suryomenggolo
Pada perayaan hari buruh 1 Mei 1946 ini, Presiden Soekarno bahkan memberikan pidato di Alun-Alun Jogja, sebagaimana dilaporkan oleh Pantja Raja edisi 15 Mei 1946.
Jaminan perlindungan hukum perayaan hari buruh 1 Mei, kemudian pertama kali diterapkan sejak tahun 1948. Perlindungan ini tertuang melalui U Nomor 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1948.
Pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1948, berbunyi ,"Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja."
Namun sayang, peringatan hari buruh sempat dilarang di Indonesia pada masa Orde Baru tepatnya mulai 1965 karena dikaitkan dengan gerakan komunis dan G30S/PKI. Meskipun begitu, banyak serikat buruh/pekerja tetap nekat merayakan hari buruh tanggal 1 Mei, di tengah pembubaran paksa oleh aparat.
Muasal pelarangan ini, hemat penulis berawal dari lahirnya Peraturan Penguasa Perang Tertinggi RI Nomor 4 Tahun 1960 tentang pencegahan pemogokan dan/atau penutupan (lock-out) di perusahaan-perusahaan, Jawatan-Jawatan dan badan-Badan yang vital. Di Peraturan itu, terdapat sejumlah poin penting yang melarang aksi mogok kerja.
Load more