Saatnya dari Perlindungan Pekerjaan ke Perlindungan Pekerja
- Istimewa
Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Jaminan sosial, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan, membutuhkan inovasi-inovasi yang bersifat kebijakan.
Beberapa perkembangan yang terjadi terkait dengan kepesertaan misalnya, saat ini sebagaimana amanah Undang-Undang, bahwa coverage Jamsosnaker bukan hanya pekerja formal, melainkan juga pekerja informal.
Dalam perjalanannya, pekerja formal dan informal pun mengalami dinamika.
Salah satu yang terasa adalah adanya pergeseran dari pekerja formal ke pekerja informal setiap tahun terus meningkat.
Di sisi lain, bentuk pekerjaan di sektor informal sangatlah beragam dengan pola penghasilan yang sangat beragam pula.
Ada beberapa jenis pekerjaan baik di sektor formal maupun informal yang sifatnya ad hoc.
Sebut saja misalnya para pekerja ad hoc penyelenggaraan kepemiluan atau pekerjaan ad hoc penyelenggaraan kegiatan survei yang diadakan oleh BPS.
Dari sudut pandang BPJS Ketenagakerjaan, mereka masuk pada kategori Pekerja Formal karena ada Pemberi Kerja dan ada Penerima Upah. Pun juga di pekerjaan informal.
Banyak yang sifatnya borongan yang mirip-mirip dengan ad hoc tadi. Ada yang sifatnya buruh harian lepas, para petani yang panennya 3 atau 4 bulan sekali atau nelayan yang hanya bisa berlayar saat angin laut teduh.
Pekerjaan Ad Hoc dan Pekerja Rentan
Contoh pekerjaan ad hoc dari pekerjaan formal diatas tadi misalnya para penyelenggara pemilu termasuk yang baru-baru ini pilkada serentak khususnya para petugas di TPS yang dipekerjakan hanya satu bulan mulai dari minggu kedua sampai dengan minggu pertama bulan selanjutnya.
Dalam konteks iuran, ada pertanyaan, “Apakah membayar iurannya hanya untuk satu bulan atau dua bulan?”.
Jika merujuk pada aturan iuran dan kepesertaan BPJS, maka dihitung dua bulan karena pembayarannya terhitung mulai tanggal satu sampai tanggal 31 di bulan yang sama. Sementara jika lewat bulan, maka ia harus iuran kedua.
Di samping itu, jika ada kecelakaan setelah selesai masa kontrak, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa membayarkan klaim kecelakaannya tersebut dikarenakan kontraknya sudah habis walaupun kepesertaannya masih aktif karena membayar untuk dua bulan tadi.
Load more