Banyak yang sifatnya borongan yang mirip-mirip dengan ad hoc tadi. Ada yang sifatnya buruh harian lepas, para petani yang panennya 3 atau 4 bulan sekali atau nelayan yang hanya bisa berlayar saat angin laut teduh.
Pekerjaan Ad Hoc dan Pekerja Rentan
Contoh pekerjaan ad hoc dari pekerjaan formal diatas tadi misalnya para penyelenggara pemilu termasuk yang baru-baru ini pilkada serentak khususnya para petugas di TPS yang dipekerjakan hanya satu bulan mulai dari minggu kedua sampai dengan minggu pertama bulan selanjutnya.
Dalam konteks iuran, ada pertanyaan, “Apakah membayar iurannya hanya untuk satu bulan atau dua bulan?”.
Jika merujuk pada aturan iuran dan kepesertaan BPJS, maka dihitung dua bulan karena pembayarannya terhitung mulai tanggal satu sampai tanggal 31 di bulan yang sama. Sementara jika lewat bulan, maka ia harus iuran kedua.
Di samping itu, jika ada kecelakaan setelah selesai masa kontrak, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa membayarkan klaim kecelakaannya tersebut dikarenakan kontraknya sudah habis walaupun kepesertaannya masih aktif karena membayar untuk dua bulan tadi.
Sementara dari sisi pemberi kerja dalam hal ini KPU, sebagaimana kontrak, ia hanya satu bulan.
Ada kekosongan regulasi yang bisa menimbulkan multitafsir dan bisa berujung pada sesuatu yang tidak diharapkan bersama, pada niat yang sesungguhnya sama-sama baik, yakni melindungi para petugas penyelenggara kepemiluan dari resiko pekerjaanya.
Contoh lain dari sisi pekerjaan informal. Misalnya seorang nelayan.
Load more