Dalam kesempatan acara the 1st Social Security Summit yang pertama kali di gelar, Sekjen Kemenaker Prof. Anwar Sanusi menyampaikan salah satunya adalah tentang potensi tumpang tindihnya regulasi yang diakibatkan oleh banyaknya regulasi yang menaungi BPJS Ketenagakerjaan seperti UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN, UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, UU Nomor 6 Tahun 2023 Ciptaker dan UU Nomor 24 tahun 2023 tentang P2SK.
Dr. Aviliani, dalam salah satu forum diskusi bertajuk Outlook Economic 2025 yang diadakan oleh Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayanan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan perlunya kebijakan khusus untuk premi BPJS Ketenagakerjaan dari para pekerja rentan dan informal, tidak lagi bulanan.
Pemerintahan Prabowo-Gibran sangat konsen terhadap pekerja dan lapangan pekerjaan.
Dalam Asta Cita, di poin ketiga berbunyi Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
Dalam konteks tersebut, saatnya semua stakeholder jaminan sosial ketenagakerjaan baik pemerintah sebagai regulator, maupun pekerja dan pemberi kerja sebagai peserta dan juga yang tidak kalah penting adalah tokoh masyarakat untuk duduk bersama membicarakan pola baru kebijakan Jamsosnaker dimana kepesertaan Jamsosnaker saat ini sebagaimana amanahnya adalah semua warga negara baik sebagai pekerja formal maupun pekerja informal.
Secara teoritis, menurut Danny Pieters, ada empat prinsip dasar dalam jaminan sosial ini, yakni prinsip hukum, administrasi, pembiayaan dan kepesertaan.
Menurut hemat penulis, untuk memenuhi keempat prinsip dasar tersebut dan diselaraskan dengan kondisi lingkungan yang ada, ada dua hal yang paling krusial untuk dibenahi saat ini.
Pertama, perubahan kebijakan tentang iuran dan kepesertaan dari segmen kepesertaan PU (Penerima Upah) dan Pekerja Rentan terutama yang menggunakan iuran melalui skema APBD dan CSR.
Kedua, kebijakan iuran dan kepesertaan dari segmen informal, seperti nelayan, petani, buruh harian lepas baik yang ada di sektor jasa konstruksi maupun sektor perkebunan.
Load more