Tim Perancang Prabowo - Gibran perlu melakukan kalkulasi bagaimana menjadikan profesi Pekerjaan Sosial sebagai motor penggerak transformasi sosial yang melibatkan perubahan sosial yang komprehensif, mendalam dan berkelanjutan. Sebagai salah satu profesi pertolongan, Pekerjaan Sosial merupakan profesi berbasis praktik dan merupakan disiplin akademis berlandaskan prinsip-prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia, tanggung jawab kolektif dan penghormatan terhadap keberagaman. Misinya termasuk mendorong perubahan sosial, kohesi sosial, serta pemberdayaan dan pembebasan masyarakat.
Terkait Intervensi pada Rancangan Teknokratik RPJMN, yaitu penguatan pelindungan, jaminan, dan pemberdayaan masyarakat ; inklusi disabilitas, lanjut usia, dan kelompok rentan, Tim Perancangan perlu melanjutkan langkah Presiden Jokowi yang melalui Undang-Undang Pekerja Sosial, sudah memproyeksikan bahwa permasalahan kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial.
Suatu proposisi sentral pada rancangan teknokratik adalah pendekatan ekonomi perawatan. Ini paralel dengan peluncuran Peta Jalan Ekonomi Perawatan Indonesia 2025-2045 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak pada akhir Maret yang baru lalu, dan paradigma sehat UU Kesehatan yang menekankan pencegahan dan memperkuat akses dan efisiensi layanan kesehatan dari promotif sampai rehabilitatif dan paliatif dengan menekankan self-care, long-term care, dan perawatan berbasis keluarga dan komunitas.
Meskipun headline Ekonomi Perawatan adalah mewujudkan dunia kerja yang transformative, inklusif gender, adil dan setara, sub-textnya adalah formalisasi pengasuhan dan perawatan orang-orang rentan yang tadinya di ranah domestik, dan komodifikasi menjadi unsur ekonomi .
Sementara para teknokrat menyempurnakan aspek ekonominya, para birokrat menyusun aspek penyelenggaraanya, Tim Perancang Prabowo-Gibran perlu merancang teknis operasionalnya. Ini termasuk menyusun mekanisme mendukung, menstandarkan dan mensupervisi, pengasuhan dan perawatan kelompok rentan. Misalnya kepada ibu-ibu pengasuh anak pra-PAUD, warga rumah tangga pengasuh disabilitas, dan penyandang penyakit kronis, dan anak-anak pengasuh dan perawat lansia, yang jumlahnya meningkat drastis.
Tim Perancangan Prabowo-Gibran perlu memfaktorkan Pekerja Sosial sebagai intermediary, pelaku pelaksana, dan operator teknis ekonomi perawatan di lapangan. Pekerja Sosial dengan kompetensi case management membantu para pengasuh domestik, yang pada umumnya perempuan, dan penduduk rentan yang tinggal sendirian, berinteraksi dengan sistem formal. Mereka menjembatani interaksi dengan standar kinerja, akuntabilitas, dan transaksi finansial- administratif. Pekerja Sosial juga, antara lain, menghubungkan para pengasuh dengan sistem sumberdaya, pemberdayaan komunitas, penyediaan dukungan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan intervensi pada kejadian krisis.
Di Indonesia, profesi Pekerjaan Sosial sudah mempunyai landasan perundangan, sudah ada jabatan fungsional yang ragamnya dapat terus dikembangkan, dan sudah mempunyai Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) dengan DPD di semua provinsi sebagai wadah berhimpun. Terdapat lebih dari 30 perguruan tinggi pencetak sarjana kesejahteraan/pekerjaan sosial, sistem uji kompetensi nasional sertifikasi profesi, mekanisme sumpah profesi dan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR), sementara Undang-Undang Pekerja Sosial mengamanatkan penerbitan Surat Izin Praktik Pekerja Sosial (SIPPS) untuk praktik mandiri, kepada Pemerintah Daerah.
Tim Perancangan Prabowo-Gibran perlu melibatkan organisasi profesi ini untuk ikut merancang akselerasi pendayagunaan Pekerja Sosial, misalnya melalui revitalisasi skema nasional Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) sebagai padanan Puskesmas; program nasional “Satu Desa satu Pekerja Sosial”; dan penempatan Pekerja Sosial pada UPTD-UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, penggerak swadaya masyarakat di Kemendesa, dan banyak lagi inovasi birokrasi lainnya.
Load more