GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi - Pembangunan rumah Bersubsidi
Sumber :
  • Dok. ANTARA

Meninjau Ulang Aspek Hukum Iuran Tapera

PP Nomor 21 Tahun 2024 tak layak menjadi dasar hukum pemerintah untuk menarik iuran 3% kepada semua pekerja di Indonesia. Pasalnya, regulasi tersebut telah mengabaikan asas partisipasi publik dimana di situ ada unsur pengusaha, pekerja penuh waktu, dan pekerja lepas.
Minggu, 2 Juni 2024 - 11:49 WIB

Atas dasar itu, pengesahan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera oleh pemerintah sebagai orkestrasi kebijakan yang kurang mendapat respons positif di masyarakat. Tampaknya, pemerintah tak meninjau ulang peraturan tersebut bahwa ada postulat hukum yang mengatakan, “juris quidem iqnorantium cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere.” Artinya, pemerintah tak boleh mengabaikan hukum yang tak mencerminkan keadilan sebagaimana faktanya masyarakat masih kontradiktif.

Perubahan hukum dalam suatu undang-undang menjadi peraturan turunan tersebut adalah tindakan yang mengabaikan hukum itu sendiri. Terlebih juga fakta hukum kian tak dimunculkan oleh pemerintah bahwa PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera telah ada agenda sosialisasi terlebih dahulu.

Pemerintah dari aspek hukum Tapera, tak mengkaji secara matang unsur efisiensi dan efektivitas pungutan bagi pekerja apakah jaminannya akan kembali jika kemudian hari tak sesuai rencana awal sebagaimana ketentuan hukumnya. Hal ini paling tidak membuat pemerintah berpikir ulang, bila perlu meninjau ulang PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut.

Secara yuridis, apa urgensinya pemerintah membuat PP Nomor 21 Tahun 2024 sebagai peraturan turunan daripada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Padahal, dari aspek kepastian hukum, masih ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Apakah peraturan tersebut adalah murni karena keadaan di masyarakat, sehingga regulasi tersebut harus disahkan.

Pada hemat penulis, PP Nomor 21 Tahun 2024 tak layak menjadi dasar hukum pemerintah untuk menarik iuran 3% kepada semua pekerja di Indonesia. Pasalnya, regulasi tersebut telah mengabaikan asas partisipasi publik dimana di situ ada unsur pengusaha, pekerja penuh waktu, dan pekerja lepas.

Baca Juga

Akhirnya, penulis kembali mengutip pemikiran Gustav Radbruch dalam buku (Filsafat Hukum: 2012) bahwa tujuan hukum harus memuat tiga hal. Yaitu, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Oleh sebab itu, PP Nomor 21 Tahun 2024 adalah produk hukum yang menyimpang dari tujuan hukum itu sendiri.

*Penulis: Hasin Abdullah, S.H., Praktisi Hukum/Associates di Dave and Ende Law Office. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Thom Haye Akui Pendam Rasa Iri kepada Jay Idzes yang Jadi Kapten Timnas Indonesia: Kalau Saja Saya …

Thom Haye Akui Pendam Rasa Iri kepada Jay Idzes yang Jadi Kapten Timnas Indonesia: Kalau Saja Saya …

Thom Haye membuat pengakuan mengejutkan setelah melihat kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, sudah sukses menjadi tokoh inspiratif pada usia mudanya.
Info A1, Alasan Timnas Indonesia Lebih Pilih Lawan Malaysia ketimbang Rusia Diungkap Media Eropa

Info A1, Alasan Timnas Indonesia Lebih Pilih Lawan Malaysia ketimbang Rusia Diungkap Media Eropa

Ada info A1 dari media Eropa soal alasan Timnas Indonesia lebih pilih lawan Malaysia daripada Rusia di FIFA Matchday September 2025 mendatang.
Kemenaker dan Kemen PPPA Turun Tangan, Polisi Baru Respons Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila

Kemenaker dan Kemen PPPA Turun Tangan, Polisi Baru Respons Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila

Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara perihal penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno.
Soal Elkan Baggott, Patrick Kluivert Dapat Pesan Khusus dari Legenda Manchester United: Tidak Diragukan Lagi

Soal Elkan Baggott, Patrick Kluivert Dapat Pesan Khusus dari Legenda Manchester United: Tidak Diragukan Lagi

Meski tak lagi dipanggil Timnas Indonesia, Elkan Baggott justru tampil gemilang bersama Blackpool dan mendapat pujian tinggi dari legenda Manchester United.
Adies Bantah Jokowi Rebut Kursi Ketum Golkar Lewat Munaslub

Adies Bantah Jokowi Rebut Kursi Ketum Golkar Lewat Munaslub

Ketua Umum Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Partai Golkar, Adies Kadir membantah Presiden ke-7 RI Jokowi akan merebut kursi ketua umum Partai Golkar dari Bahlil Lahadalia.
Eks Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung Selama 14 Jam, Ini yang Digali Penyidik

Eks Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung Selama 14 Jam, Ini yang Digali Penyidik

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Eks Direktur PT Pertamina, Nicke Widyawati terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Trending

Nenek di Cianjur Dikeroyok, Video Viral Rekam Korban Tersungkur Lemah

Nenek di Cianjur Dikeroyok, Video Viral Rekam Korban Tersungkur Lemah

Viral di media sosial detik-detik rekaman video Nenek Asyah (76) di Cianjur menjadi sasaran amukan sejumlah warga di Cianjur, Jawa Barat.
Dibantu Sejarah, Manchester United Bisa ke Final Liga Europa dengan Mudah

Dibantu Sejarah, Manchester United Bisa ke Final Liga Europa dengan Mudah

Pelatih Manchester United Ruben Amorim mengingatkan para pemainnya tetap waspada jelang leg kedua semifinal Liga Europa melawan Athletic Bilbao di Old Trafford, Jumat (9/5/2025) dini hari WIB.
Timnas Futsal Putri Indonesia Mulai Piala Asia 2025 dengan Kekalahan Telak Lawan Jepang

Timnas Futsal Putri Indonesia Mulai Piala Asia 2025 dengan Kekalahan Telak Lawan Jepang

Timnas futsal putri Indonesia harus mengakui ketangguhan Jepang dengan skor 2-5 pada pertandingan perdana grup C Piala Asia Futsal 2025.
Bertemu Presiden Senat Kamboja, Puan Maharani 'Ogah' Bahas Nasib PMI yang Banyak Jadi Korban TPPO

Bertemu Presiden Senat Kamboja, Puan Maharani 'Ogah' Bahas Nasib PMI yang Banyak Jadi Korban TPPO

Ketua DPR RI, Puan Maharani menerima kunjungan kehormatan Presiden Senat Kerajaan Kamboja, Samdech Akka Moha Sena Padei Techo Hun Sen di Kompleks Parlemen pada Rabu (7/5/2025).
Pedasnya Omongan Eks Kopassus ke Hercules, Berani Sebut Ketua Umum GRIB Jaya dan Antek-anteknya Itu Iblis Berwujud Manusia

Pedasnya Omongan Eks Kopassus ke Hercules, Berani Sebut Ketua Umum GRIB Jaya dan Antek-anteknya Itu Iblis Berwujud Manusia

Eks Kopassus ini berani bicara pedas kepada Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshal alias Hercules. Dia adalah Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat. 
Nyalinya Boleh Juga, John Kei Tak Kalah Nekat dengan Hercules: Ternyata Asal-usul sebagai Preman Dimulai saat John Berani…

Nyalinya Boleh Juga, John Kei Tak Kalah Nekat dengan Hercules: Ternyata Asal-usul sebagai Preman Dimulai saat John Berani…

Hercules bukan satu-satunya preman legendaris yang menorehkan namanya dalam sejarah kriminal Indonesia. Nama John Refra alias John Kei juga tak kalah sangar. Pria berdarah Maluku ini bahkan mendapat julukan "The Godfather"
Murka! Ancaman Serius dari Eks Kopassus untuk Hercules, Sebut Mau Pakai Hukum Rimba: Saya Ingin Jedor Kepalanya Itu

Murka! Ancaman Serius dari Eks Kopassus untuk Hercules, Sebut Mau Pakai Hukum Rimba: Saya Ingin Jedor Kepalanya Itu

Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat tak sanggup menahan amarahnya di tengah konflik antara Ketum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal dan sejumlah purnawirawan TNI.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT