Gugatan PTUN PDIP dan Implikasi Hukum Pasca-putusan MK
- ANTARA
Putusan MK bersifat final dan mengikat, dengan kata lain tidak ada upaya hukum lain. Mengenai sifat final putusan MK juga ditegaskan dalam pasal 24 C ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan ketentuan di atas maka putusan MK bersifat final yang berarti:
(1) secara langsung memperoleh kekuatan hukum,
(2) karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka putusan MK memiliki akibat hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan putusan. Hal ini menunjukkan bahwa putusan MK berbeda dengan putusan peradilan umum yang hanya mengikat para pihak berperkara (interparties). Semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan putusan MK.
(3) karena merupakan pengadilan pertama dan terakhir, maka tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Sebuah putusan yang apabila tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh berarti telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan memperolah kekuatan mengikat (resjudicata pro veritate habeteur).
Tegasnya, putusan MK yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan serta merta memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan.
Putusan MK merupakan putusan declaratoir, constitutief. Putusan declaratoir berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata.
Putusan constitutief adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru.
Dengan demikian, putusan MK merupakan "Ultimate Decision" yang tidak dapat diubah dengan keputusan dari pengadilan apapun, termasuk PTUN.
D. Dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK dan pada saat sebelum putusan juga mengajukan gugatan PMH ke PTUN dengan objek dan waktu yang sama terhadap Keputusan KPU no 360/2024 tersebut, menunjukkan adanya inkonsistensi dan tumpang tindih atas upaya hukum PDIP.
Dalam Yurisprudensi MA no: 04.K/ PDT.PEN/2009 yang menyatakan :
”Pengadilan tidak berwenang mengadili dan menguji Putusan MK terkait hasil Pemilu”
Hal di atas sesuai dengan:
-Asas lex dura set tamen scripta yang berarti Hukum memang kejam tetapi begitulah yang tertulis.
-Asas Staro decises et Quieta Nonmoverre Stare decisis adalah kebijakan pengadilan untuk menjadi preseden; istilah ini hanyalah singkatan dari tatapan decisis et non silenta movere —"berdiri dan mematuhi keputusan dan tidak mengganggu apa yang telah diselesaikan".
Load more