Gugatan PTUN PDIP dan Implikasi Hukum Pasca-putusan MK
- ANTARA
Menurut Indroharto, bertentangan tidaknya suatu keputusan dapat menjadi dasar untuk menguji suatu keputusan tata usaha negara. Suatu penetapan tertulis dapat dianggap bertentangan dengan peraturan perundang- undangan apabila:
(1) badan atau jabatan yang menerbitkan keputusan tidak mempunyai wewenang;
(2) ada wewenang dalam perundang-undangan,tetapi sebenarnya bukan diberikan kepada instansi yang menerbitkan keputusan;
(3) keputusan yang dikeluarkan bertentangan dengan peraturan yang menjadi dasar wewenang;
(4) peraturan yang menjadi dasar penerbitan keputusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
(5) penetapan yang disengketakan diterbitkan secara menyimpang dari prosedur yang harus diterapkan.
C. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan putusan yang tidak hanya mengikat para pihak (inter parties) tetapi juga harus ditaati oleh siapapun (erga omnes).
Asas erga omes tercermin dari ketentuan yang menyatakan bawa putusan MK langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
Ketentuan di atas merefleksikan kekuatan hukum mengikat dan karena sifat hukumnya secara publik maka berlaku pada siapa saja, tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara. Asas putusan MK berkekuatan hukum tetap dan bersifat final sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 ayat (1) berikut penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)”.
Asas putusan mengikat secara erga omnes tersebut di atas tercermin melalui kalimat sifat final dalam putusan MK dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Erga omnes berasal dari bahasa latin yang artinya berlaku untuk setiap orang (toward every one).
Asas erga omnes atau perbuatan hukum adalah berlaku bagi setiap individu, orang atau negara tanpa perbedaan (A erga omnes law or legal act applies as against every individual, person or state without distinction). Suatu hak atau kewajiban yang bersifat erga omnes dapat dilaksanakan dan ditegakkan terhadap setiap orang atau lembaga, jika terjadi pelanggaran terhadap hak tersebut atau tidak memenuhi suatu kewajiban.
Load more