Jakarta - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin membalas replik jaksa penuntut umum melalui sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Arif, Marcella Santoso mengungkapkan pihaknya menolak klaim jaksa soal kliennya tidak pernah menolak perintah Ferdy Sambo.
Menurut dia, terdakwa Arif sejak awal sudah mempersiapkan skema menolak perintah itu dengan menyalin DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Back-up atau menyalin isi rekaman CCTV dapat dikualifikasikan sebagai bentuk menolak perintah atasan," kata Marcella membacakan duplik di PN Jaksel, Kamis (9/2/2023).
Marcella menjelaskan Arif Rachman Arifin dan terdakwa Baiquni Wibowo sepakat menyalin CCTV sebagai bentuk melawan perintah Ferdy Sambo.
Menurutnya, kondisi tersebu memperkuat tindakan Arif Rachman Arifin yang tidak memiliki niat jahat atau mens rea terkait perkara obstruction of justice.
"Tindakan terdakwa Arif Rachman harus dipahami sebagai suatu kompromi antara kepatuhan dan bentuk menolak perintah atasan, berdasarkan logika dan nurani," jelasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Arif Rachman Arifin dan penasihat hukumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana obstruction of justice. (lpk/ree)
Load more