Edi menjelaskan bahwa mobil yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal itu merupakan mobil dinas unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
"Mobil (itu) padahal sedang menunggu proses lelang, mobil dibawa pulang oleh Kasubag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat DPRD Provinsi Jambi tanpa izin,” katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pimpinan DPRD Provinsi Jambi itu memberikan sanksi tegas berupa penonaktifan kepada Kadarisna.
Suami Kadarisna baru meninggal dunia
Meskipun dari sisi kemanusiaan dirinya tetap prihatin atas musibah yang menimpa anaknya.
"Saya turut berduka cita, saya juga prihatin, suaminya baru saja meninggal sekarang ada musibah lagi anaknya kecelakaan,” ujarnya.
Namun demikian peraturan tetap harus ditegakkan. “Ini kan kelalaian karena dia membiarkan pemakaian mobil dinas tidak pada peruntukannya," tegasnya. (viva/amr)
Load more