"Puskapa UI melakukan kajian cepat untuk menguraikan masalah masih adanya dispensasi perkawinan dan dikabulkannya dispensasi kawin karena faktor anaknya sudah hamil terlebih dahulu," papar dia.
"Dari 225 putusan, sebanyak 34% dikarenakan faktor kehamilan," sambungnya.
Andrea menjelaskan, ada 4 masalah yang melatarbelakangi kehamilan anak yang akhirnya mendorong perkawinan anak.
Pertama, kesulitan hidup di keluarga rentan dan tidak memiliki kapasitas pengasuhan yang baik;
Kedua, anak tidak mendapat dukungan positif dari keluarga, komunitas dan kelompok sebaya;
Ketiga, anak tidak memilki kemampuan untuk menimbang risiko kehamilan; dan Keempat, anak memandang perkawinan sebagai cara untuk menikmati masa remaja.
"PUSKAPA-UI memandang perlu diupayakan pencegahan oleh pemerintah untuk mengambil langkah, seperti meningkatkan kapasitas pengasuhan dan akses layanan, mengembangkan kemampuan anak, membuka dan menyetarakan akses, memperkuat ikatan sosial keluarga, menyusun kebijakan kesehatan fisik (termasuk reproduksi) dan mental, dukungan pengasuhan, pencapaian pendidikan formal 12 tahun dan pemberdayaan untuk penghidupan," papar Andrea.
Load more