Soal TKW Minta Pulang ke Indonesia, Menteri PPPA: Negara Wajib Penuhi Haknya!
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga merespons terkait kasus seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi yang meminta pulang kepada pemerintah Indonesia melalui video yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Menurut Bintang, yang sering menjadi pemicu permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi rumit adalah perbedaan karakter antara majikan dan pekerja.
“Perbedaan budaya menjadikan warga kita kerap melawan jika diperlakukan kasar," ungkap Bintang, Minggu (29/1/2023).
Bintang menilai bahwa tak sedikit majikan yang masih menganggap bahwa TKW tersebut sama dengan budak. Sehingga, dengan mudah memperlakukan PMI dengan tak manusiawi.
"Karena tentu PMI itu sadar bahwa mereka bekerja dengan sistem kontrak. Sementara mungkin saja sebagian majikan itu masih ada yang menganggap bahwa mereka sama saja dengan budak belian yang tidak punya hak sebagai manusia biasa dan memiliki HAM,” kata Bintang.
Menurut dia, kasus pelanggaran HAM akan terus bermunculan apabila pekerja migran yang berada di luar negeri tidak diberikan suatu perlindungan.
"Perlindungan pekerja migran dimulai dari sebelum berangkat, yaitu pada saat pendaftaran hingga keberangkatan," ucap Bintang.
"Tak hanya itu, perlindungan pada pekerja migran tetap diberikan pada saat bekerja dan setelah bekerja. Mengingat pekerja migran memiliki kerentanan terjadi pelanggaran HAM," sambung dia.
Lebih lanjut, Bintang menuturkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum berkewajiban dan memiliki tanggung jawab penuh atas pemenuhan hak dan perlindungan terhadap warganya, tidak terkecuali para PMI.
Sebab, menurut Bintang, negara sebagai tempat perlindungan bagi setiap warga negara baik yang berada di dalam maupun di luar negara.
“Negara memiliki peran besar dalam menyikapi pelanggaran HAM yang dialami oleh PMI,” ujarnya.
Kemudian, Bintang memaparkan bahwa Indonesia sebagai negara yang menjadi salah satu anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mengemban penuh atas segala perjanjian yang telah disepakati.
"Salah satunya perlindungan mengenai HAM dalam konvensi-konvensinya seperti Deklarasi Universal Hak- Hak Asasi Manusia (DUHAM), Konvensi ILO dan Konvensi CEDAW," ucap dia.
Load more