Sempat Alami Serangan Siber, Ini Isi Lengkap Laporan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
- Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0
Dalam sesi wawancara dengan Kasman, penyidik ini seketika duduk gelisah ketika saya menyodorkan rekaman. Ia mau berbicara lebih terbuka setelah diizinkan oleh atasannya, Kasat Reskrim Luwu Timur, Iptu Eli Kendek.
“Kalau dinyatakan kami maladministrasi atau cacat administrasi, itu persepsi LBH Makassar. Tapi kami tetap memegang prinsip profesional. Kami melakukan tindakan sesuai aturan, sesuai hukum,” ia memulai alasan.
“Kami juga sudah klarifikasi ke semua lembaga yang disurati LBH Makassar,” klaimnya.
LBH Makassar telah mengirim surat aduan ke sejumlah lembaga pada Juli 2020, di antaranya ke Kompolnas, Ombudsman, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulsel, Bupati Luwu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dan Komnas Perempuan.
Ke lembaga-lembaga itulah, klaim Kasman, Polres Luwu Timur telah mengklarifikasi dan “semua aman saja.”
Komnas Perempuan, dalam surat rekomendasi yang dikirim ke Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polres Luwu Timur, bertanggal 22 September 2020, justru meminta melanjutkan kembali proses penyelidikan kasus pidana tersebut.
Proses itu, tulis Komnas Perempuan, di antaranya “harus melibatkan secara penuh orang tua, kuasa hukum, serta pendamping sosial korban, menyediakan fasilitas rumah aman, konseling, dan fasilitas khusus lain bagi perempuan.” Berikutnya, “Kepolisian perlu berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar demi memfasilitasi kebutuhan khusus tersebut.”
Rekomendasi inilah justru yang tidak dilakukan oleh Polres Luwu Timur saat menangani pengaduan kasus pencabulan terhadap ketiga anak Lydia.
Menurut Rezky Pratiwi dari LBH Makassar, ada keberpihakan polisi dan Pusat Pelayanan Luwu Timur kepada terduga pelaku. “Kalau sudah ada testimoni anak, harusnya dimulai dari situ. Digali dulu bukti-bukti pendukung.”
“Sangat kelihatan keberpihakan itu. Kalau di kasus-kasus kekerasan seksual lain yang kami dampingi, biasanya didiamkan oleh polisi. Kalau ini malah dibuatkan administrasi pemberhentiannya.”
*
PADA satu perjalanan pagi yang dingin, Lydia memacu kendaraannya. Melewati kelokan, menyalip beberapa mobil truk. Sejak peristiwa kekerasan seksual menimpa anak-anaknya, ia telah meninggalkan rumah masa depan dan persiapan masa tuanya.
Load more