Manggarai, NTT- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, Nusa Tenggara Timur disebut meminta duit kepada sejumlah dokter yang dipanggil akibat penanganan limbah rapid test yang diduga menyalahi aturan.
Salah satu sumber tvonenews.com di Ruteng menyebut, belasan dokter yang melayani pemeriksaan antigen pendeteksi virus Corona diminta menghadap penyidik pada pertengahan September 2021 lalu.
“Beberapa dokter dipanggil ke Polres terkait itu, penanganan sampah rapid antigen,” ujar sumber itu, Jumat (22/10/2021).
Seraya meminta agar identitasnya dirahasiakan, sumber tersebut kemudian menuturkan bahwa usai pemeriksaan itu para dokter diminta mengumpulkan uang oleh oknum penyidik.
“Masing-masing berbeda jumlah, tergantung ramai dan tidaknya orang yang datang swab antigen. Kalau dokter kita punya menyetor Rp8 juta, sedangkan temannya karena kurang ramai menyerahkan Rp4 juta dan Rp5 juta rupiah. Kalau tak salah semuanya ada 12 dokter,” ungkap sumber tersebut.
Menurut dia, umumnya penanganan limbah spesimen RDT-Ag di tempat praktik dokter dilakukan secara biasa yakni dibakar atau dikuburkan bersama sampah ringan yang lain tanpa memisahkan sampah medis dan sampah umum.
“Mungkin karena dibakar atau dikubur saja maka dianggap menyalahi aturan,” sebut sumber itu.
Load more