Sempat Alami Serangan Siber, Ini Isi Lengkap Laporan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
- Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0
“Jadi rentang waktu laporan dan penghentian penyelidikan cuma 63 hari. Ini sangat cepat dan kami anggap tidak masuk akal. Apalagi ini kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak, kenapa prosesnya terburu-buru?” kata Rezky Pratiwi, Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar.
Pergi ke Kota Makassar demi Mendapatkan Akses Keadilan Lebih Kompeten
Pada akhir Desember 2019, Lydia menyetir mobil sendiri dengan ketiga anaknya dari Luwu Timur ke Kota Makassar. Perjalanan itu ditempuhnya selama 12 jam. Perjalanan panjang dan berangin ini membawa Lydia mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar, yang ia harapkan bisa mendapatkan keadilan memihak korban.
Berbeda dari penanganan di Luwu Timur, Lydia diberi rujukan agar melaporkan kasusnya ke LBH Makassar. Dari sinilah LBH Makassar, melalui Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual terhadap Anak, menjadi penasihat hukumnya ketika kasus sudah dihentikan oleh Kepolisian Luwu Timur.
Pusat Pelayanan Kota Makassar juga memberi pendampingan psikologis kepada ketiga anak Lydia. Dalam laporan psikologisnya, lewat metode observasi dan wawancara, ketiga anak “tidak mengalami trauma tetapi mengalami cemas” serta ketiganya konsisten menceritakan dan saling menguatkan cerita satu sama lain mengalami kekerasan seksual oleh ayah mereka.
Cerita mereka mendapatkan kekerasan seksual, kemungkinan terduga pelakunya lebih dari satu orang, konsisten dengan tuturan salah seorang korban kepada ibunya saat proses penyelidikan ditangani Polres Luwu Timur. Cerita korban diperkuat dalam rekaman foto dan video yang disimpan Lydia, yang menggambarkan bekas-bekas kekerasan fisik ketiga anaknya.
Polisi di Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel mengabaikan cerita dan bukti-bukti tersebut.
“Di Pusat Pelayanan Kota Makassar, psikolog anak yang memeriksa anak-anak meyakini terjadi kekerasan seksual,” ujar Rezky Pratiwi dari LBH Makassar.
Pratiwi menyebut proses penyelidikan Polres Luwu Timur sudah “cacat prosedur” sejak visum pertama hingga pengambilan keterangan setiap anak.
Seharusnya, anak-anak didampingi oleh orang tua serta pendamping hukum, pekerja sosial atau pendamping lain sebagaimana mandat dalam UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ujarnya.
Load more