Bareskrim Polri Baru Menuntaskan Satu Berkas Perkara Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
- Antara
Dengan diserahkan berkas perkara satu tersangka tersebut, menandakan proses penyidikan di kepolisian telah masuk tahap penuntutan, tetapi penyidik masih menunggu hasil penelitian JPU apakah perkara yang dilimpahkan dinyatakan sudah lengkap secara formil maupun materiil untuk melengkapi pembuktian di persidangan.
Sesuai KUHAP, JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21) untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada JPU. Saat ini masih tersisa tiga tersangka lagi untuk dituntaskan penyidikannya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto belum memberikan tanggapan terkait kendala yang dihadapi dalam menuntaskan berkas perkara tersangka lainnya.
Kasus gagal ginjal akut pada anak ini menarik perhatian publik, karena lebih dari 100 anak di berbagai daerah di Indonesia meninggal dunia, diduga mengkonsumsi obat sirop mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung ketika dikonfirmasi terkait penyerahan tahap satu berkas perkara gagal ginjal akut, pihak Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan belum menerima pemberitahuan pelimpahan perkara yang dimaksud. (ant/ade)
Load more