Sempat Linglung Saat Ditemukan, Kekuatan Cinta Ibu Buat Malika Tersadar 26 Hari Tersiksa Bersama Penculik
- Kolase tim tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Orang tua tak menyangka, anak kesayangannya Malika Anastasya telah dibawa seorang penculik dan menghilang selama satu bulan (26 hari). Beruntung, kini Malika telah ditemukan oleh pihak kepolisian pada Senin, (2/1/2023).
Hal tersebut telah diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin bahwa Malika yang menjadi korban penculikan telah ditemukan dalam kondisi selamat di sebuah gerobak pemulung sampah, di kawasan Ciledug, Tangerang.Â
Setelah ditemukan, Malika Anastasya yang berusia 6 tahun tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur kemudian dilakukan pemeriksaan dan perawatan secara intensif.
Malika ditemukan dalam kondisi letih tak berdaya, mengenakan pakaian lusuh dan raut wajah tertekan, kepolisian turut serta mendapati kondisi korban yang linglung.Â
Seperti apa informasi yang disampaikan pihak kepolisian saat menemukan Malika yang tak berdaya di dalam sebuah gerobak sampah. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Pihak kepolisian mendapati kondisi bocah perempuan bernama Malika (6) yang menjadi korban penculikan seorang pemulung dalam kondisi letih tak berdaya. Â
Diketahui, aksi penculikan yang dialami Malika dengan pelaku Iwan terjadi pada Rabu, 7 Desember 2022.Â
Insiden penculikan tersebut terjadi di Jalan Gunung Sahari 7A Sawah Besar, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.30 WIB. Â
Lantas setelah sekitar 26 hari aksi penculikan tersebut, pihak kepolisian mendapati pelaku dengan korban di kawasan Cipadu, Kota Tangsel.Â
![]()
Pelaku Penculik Malika. (Ist)
Iwan Sumarno alias Jacky seorang pemulung yang juga pelaku penculikan bocah perempuan bernama Malika (6) terancam hukuman 15 tahun penjara. Â
"Diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/1/2023).Â
Zulpan menuturkan pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 76F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 Ayat (2) KUHP. Â
Menurutnya pasal yang disangkakan kepada pelaku dengan dasar hasil pemeriksaan visum kepada bocah perempuan tersebut. Â
"Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum," ungkapnya.Â
Load more