Pihak kepolisian mendapati kondisi bocah perempuan bernama Malika (6) yang menjadi korban penculikan seorang pemulung dalam kondisi letih tak berdaya.
Diketahui, aksi penculikan yang dialami Malika dengan pelaku Iwan terjadi pada Rabu, 7 Desember 2022.
Insiden penculikan tersebut terjadi di Jalan Gunung Sahari 7A Sawah Besar, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.30 WIB.
Lantas setelah sekitar 26 hari aksi penculikan tersebut, pihak kepolisian mendapati pelaku dengan korban di kawasan Cipadu, Kota Tangsel.
Pelaku Penculik Malika. (Ist)
Iwan Sumarno alias Jacky seorang pemulung yang juga pelaku penculikan bocah perempuan bernama Malika (6) terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Load more