"Jadi, tanpa konfirmasi mereka membuat berita bohong terhadap klien kami. Kami masih menunggu surat dari Dewan Pers. Kami juga melakukan somasi kepada tujuh media online, yang mana dua di antaranya sudah memberi klarifikasi, permohonan maaf, dan telah di-take down," jelasnya.
Menurut dia, pemberitaan yang tidak melakukan konfirmasi merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Dia mengungkapkan pihaknya telah melakukan somasi kali kedua kepada beberapa media yang belum klarifikasi terkait pemberitaan kliennya.
Sementara itu, Kholid Ismail menerangkan dirinya melaporkan pria berinisial HM tersebut karena merupakan hak sebagai warga negara.
Sebab, dia mengaku pencemaran nama baik akan berpengaruh buruk terhadap pribadinya.
"Sesuai konferensi pers saya satu Minggu lalu terkait fitnah yang dilakukan oleh HM, maka hari ini saya sudah kasih laporan ke Polda, kami juga telah memberikan somasi ke beberapa media dan kami tinggal tunggu lagi," tegas Kholid.
Load more