Jakarta - Partai Ummat kembali mengikuti verifikasi faktual yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (26/12/2022).
"Kemarin sore, 25 Desember 2022 KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat," kata Idham saat dihubungi, Senin (26/12/2022).
Dia mengatakan kegiatan penarikan sampel itu dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Menurut Idham, penarikan sampel keanggotaan parpol itu mulai bisa dilakukan jika hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu dinyatakan telah memenuhi syarat.
Adapun verifikasi faktual ulang Partai Ummat itu dilakukan di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua provinsi itu merupakan wilayah yang sempat dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi faktual pada 14 Desember 2022 lalu.
Berdasarkan putusan Bawaslu Nomor 006/PS.REG/Bawaslu/XII/2022 tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Partai Ummat harus menyanggupi memenuhi kekurangan anggota partai sekurang-kurangnya lima kabupaten di NTT dan sekurang-kurangnya sepuluh kabupaten/kota di Sulawesi Utara, berikut rinciannya:
Load more