Terungkap, Ini Sosok yang Perintah Arif Rachman Beli Peti Jenazah Seharga Rp 10 Juta Untuk Jasad Brigadir J
- Kolase tim tvonenews.com
Jakarta, tvOnenews – Arif Rachman terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J mengaku bahwa dirinya membeli peti jenazah seharga Rp 10 juta untuk jasad Yosua. Dia pun mengungkapkan ternyata hal itu merupakan perintah dari seseorang.
Diketahui, Arif Rachman merupakan Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus Brigadir J pada Kamis (22/12/2022), dia menjadi obstruction of justice.
Di persidangan tersebut, Arif Rachman blak-blakan mengaku mendapat perintah dari atasannya yakni Agus Nurpatria untuk membeli peti. Agus juga memberikan perintah agar dirinya berangkat ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk melakukan pengamanan autopsi.
“Saya langsung berangkat ke rumah sakit,” ujar Arif Rachman.
Potret Arif Rachman dan Brigadir J (sumber: kolase tvOnenews)
Ketika tiba di rumah sakit, Arif bertemu dengan sejumlah penyidik dan anggota Provos, serta Kombes Susanto. Namun, dia tidak mengetahui siapa yang diautopsi.
“Waktu itu hanya dikasih tahu anggota Polri, Brimob,” katanya.
Lalu setelah proses autopsy selesai dilakukan, Agus Nurpatria bertanya perihal peti dan meminta Arif Rachman untuk mencarikannya.
“Peti sudah ada belum?'. Saya bilang peti belum ada bang. (Dijawab) 'Coba carikan yang tersedia di rumah sakit," ungkap Arif.
“Kebetulan di ruang autopsi kamar jenazah dan saya tanya tersedia peti jenazah,” lanjutnya.
Arif Rachman lalu membeberkan harga peti jenazah yang dibelinya.
“Kurang lebih (harga peti jenazah) Rp10 jutaan. Saya langsung serahkan ke rumah sakit," tandasnya.
Arif Rachman Menyesal Menonton CCTV Brigadir J
Arif Rachman Arifin yang merupakan mantan Wakaden B Paminal Divpropam Polri hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaratatau Brigadir J.
Pada Persidangan yang berlangsung hari Jumat (16/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menghadirkan AKBP Irfan Widyanto sebagai terdakwa dari kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Potret Arif Rachman (sumber: dok ist)
Load more