Kepala Bea Cukai Bekasi Pastikan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal yang Dimusnahkan Adalah Produk Lokal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bekasi melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Rabu, 21 Desember 2022 - 13:12 WIB
Sumber :
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang. (agr/ree)
Load more