Bekasi, Jawa Barat - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bekasi melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, beberkan BKC HT ilegal yang dimusnahkan sebanyak 4.371.222 batang tersebut merupakan produk lokal.
“Iya, produk lokal, bukan produk luar negeri. Sebagai contoh produk yang ada di depan (meja etalase produk yang ingin dimusnahkan), mungkin Luffman belum tentu dari luar negeri,” kata dia, usai Konferensi Pers Pemusnahan BKC, di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (21/12/2022).
Lebih lanjut, Yanti menuturkan bahwa oknum kerap melakukan kecurangan dengan menggunakan merk produk ternama agar mendapatkan keuntungan.
Umumnya, mereka melakukan manipulasi kemasan, sementara isi dalam produk adalah rokok ilegal yang mereka buat.
“Nah sekarang ini yang namanya rokok ilegal mereka itu suka hanya menembak merek. Contoh, oh merk itu adalah merk terkenal nih, Luffman banyak lakunya. Nah dia bisa mencontek dengan itu, ya bikin dengan kemasan yang sama, mungkin isinya bisa jadi beda,” jelas Yanti.
Meski begitu, Yanti tidak menampik bahwa juga terdapat peredaran produk ilegal dari luar negeri. Meski begitu, kasus yang dia temukan di Bea Cukai Bekasi ini adalah produk lokal semuanya.
Hal unik pun dia katakan, bahwa produk lokal itu menyasar para pekerja buruh pabrik. Sementara produk luar negeri itu menyasar para pekerja buruh perkebunan.
“Dari luar negeri sesungguhnya juga ada peredaran, tapi kebanyakan dari lokal. Mereka itu (produk luar) menyasar buruh perkebunan. Kalau di sini (produk lokal) buruh-buruh pabrik sasarannya,” pungkas dia.
Sebagai informasi, BKC HT Ilegal yang dimusnahkan berupa 4.371.222 batang. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Bekasi juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter.
Nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 4.664.305.100,00, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.629.270.454,00.
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan di antaranya BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 tanggal 21 November 2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi sebanyak 1.282.622 batang.
Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang. (agr/ree)
Load more