"Pada 6 November 2022, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol seluruh kabupaten/kota melalui aplikasi yang dibuat KPU, yaitu SIPOL. Kemudian ini pentingnya, pada 7 November 2022, sedianya waktu ini dijadwalkan untuk agenda penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol oleh KPU Provinsi kepada KPU Pusat," jelasnya.
Menurut dia, anggota KPU Pusat diduga melakukan kecurangan dengan mendesak KPU Provinsi melalui telepon video agar mengubah status verifikai Parpol dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).
Namun, dia mengatakan strategi tersebut mengalami kendala karena KPU daerah tidak sepakat dengan instruksi yang diduga curang tersebut.
Oleh karena itu, Kurnia menuturkan perubahan rencana diduga dilakukan dengan melibatkan Sekjen KPU RI yang disebut memerintahkan sekretaris provinsi agar melakukan hal serupa.
Menurutnya, Sekjen KPU dikabarkan sempat berkomunikasi melalui panggilan video menginstruksikan kepada jajaran penyelenggara KPU di daerah yang disertai ancaman mutasi.
"Kabarnya, sekretaris jenderal (Sekjen) KPU sempat berkomunikasi melalui video call lagi untuk menginstruksikan secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak. Temuan ini mengonfirmasi dugaan kita sebelumnya," terangnya.
Selain itu, Kurnia mengungkapkan pihaknya menemukan adanya dugaan iming-iming yang diberikan kepada pejabat yang mengikuti instruksi KPU Pusat.
Load more