Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat kabar buruk terkait dugaan kecurangan selama proses verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Terdapat sepuluh organisasi, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan delapan lainnya, tergabung menjadi Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, menyuarakan temuan tersebut
"Per hari ini kami menerima aduan dan informasi setidaknya ada 12 kabupaten san 7 provinsi diduga mengikuti instruksi KPU Pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu,"kata Kurnia secara virtual dari Gedung KPU, Jakarta, Minggu (18/12/2022).
Kurnia menjelaskan pihaknya memaparkan kronologi dugaan kecurangan tersebut setelah proses rekapitulasi verifikasi faktual parpol oleh KPU Provinsi kepada KPU Pusat pada November 2022.
Dia mengatakan pada 5 November 2022, pihaknya mendapatkan informasi setelah melakukan verifikasi faktual parpol, KPU kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual ke KPU tingkat Provinsi.
"Pada 6 November 2022, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol seluruh kabupaten/kota melalui aplikasi yang dibuat KPU, yaitu SIPOL. Kemudian ini pentingnya, pada 7 November 2022, sedianya waktu ini dijadwalkan untuk agenda penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol oleh KPU Provinsi kepada KPU Pusat," jelasnya.
Menurut dia, anggota KPU Pusat diduga melakukan kecurangan dengan mendesak KPU Provinsi melalui telepon video agar mengubah status verifikai Parpol dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).
Namun, dia mengatakan strategi tersebut mengalami kendala karena KPU daerah tidak sepakat dengan instruksi yang diduga curang tersebut.
Oleh karena itu, Kurnia menuturkan perubahan rencana diduga dilakukan dengan melibatkan Sekjen KPU RI yang disebut memerintahkan sekretaris provinsi agar melakukan hal serupa.
Menurutnya, Sekjen KPU dikabarkan sempat berkomunikasi melalui panggilan video menginstruksikan kepada jajaran penyelenggara KPU di daerah yang disertai ancaman mutasi.
"Kabarnya, sekretaris jenderal (Sekjen) KPU sempat berkomunikasi melalui video call lagi untuk menginstruksikan secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak. Temuan ini mengonfirmasi dugaan kita sebelumnya," terangnya.
Selain itu, Kurnia mengungkapkan pihaknya menemukan adanya dugaan iming-iming yang diberikan kepada pejabat yang mengikuti instruksi KPU Pusat.
Dia bahkan membongkar perjanjian yang akan diterima pejabat KPU daerah berupa menjadi anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota yang digelar pada 2023.
"Kami juga mendapatkan kabar ada dugaan iming-iming yang disampaikan oleh jajaran petinggi KPU Pusat kepada struktural penyelenggara KPU daerah. Iming-imingnya apa, iming-iming nanti untuk dipilih pada proses pemilihan calon anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota yang akan digelar tahun 2023 mendatang," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more