Tanpa Surat Perintah, Irfan Widyanto Jalankan Misi Atas Dasar Takut Menolak Perintah Atasan
- tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang perintangan penyidikan tersebut, Irfan Widyanto memberikan sejumlah kesaksian, salah satunya adalah menjalankan misi tanpa ada surat perintah.
Irfan menegaskan jika dirinya mendapatkan misi dari Agus Nurpatria mengganti DVR CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga.
"Terkait bertemu dengan saudara saksi (Agus Nurpatria), sama-sama kami mendengar perintah langsung dari saudara saksi untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV," kata Irfan Widyanto di PN Jaksel.
Setelah tugas yang diberikan oleh Agus Nurpatria selesai dilaksanakan, Irfan langsung melaporkannya melalui telepon.
"Hal itu saya lakukan sore hari, karena keteranganya sudah sesuai dengan fakta yang lain, pekerjaannya baru selesai antara Maghrib dan Isya," tuturnya.
Irfan mengatakan bahwa DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga telah diserahkan kepada Chuck Putranto.
"Saya sampaikan laporan tersebut, mohon izin komandan laporan sudah saya serahkan, DVR sudah saya serahkan (kepada) Bang Chuck (Chuck Putranto)," pungkasnya.
Laksanakan Misi Tanpa Surat Perintah
![]()
Irfan Widyanto (VIVA/M Ali Wafa)
Irfan Widyanto menyebut, tugas untuk mengganti DVR CCTV ia lakukan tanpa ada surat perintah.
Menurutnya, ketika mengambil DVR CCTV atas perintah Agus Nurpatria di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dirinya tidak memegang surat perintah dari Bareskrim Polri.
"Menurut sepengetahuan saya karena perintah yang dikasih itu dua titik di luar TKP. Jadi, menurut saya, yang memerintahkan itu berhak dan wewenang untuk memerintahkan saya untuk hal tersebut," ujar Irfan di PN Jaksel, Kamis (15/12/2022).
Mendengar kesaksian tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait prosedur pengambilan DVR CCTV di TKP, apakan ada surat perintah dari Bareskrim terkait peristiwa tersebut.
"Saudara mengambil itu, kan, ada prosedur, ya? Diawali ini, kan, bukan seketika sudah ada jeda waktu. Apa sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" tanya Jaksa.
Load more