News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pangkat Kombes Sangat Menakutkan, AKP Irfan Widyanto Sindir Agus Nurpatria: Komandan Tidak Berani, Apalagi Saya

Irfan Widyanto telah mencurahkan isi hatinya tentang bagaimana dirinya telah menerima perintah dari mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nurpatria.
Sabtu, 17 Desember 2022 - 05:30 WIB
Terdakwa Obstruction of Justice, Irfan Widyanto
Sumber :
  • Tim tvOne - Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Keresahan terdakwa obstruction of justice sekaligus mantan Kasubnit I Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto sudah tak terbendung lagi. 

Irfan Widyanto telah mencurahkan isi hatinya tentang bagaimana dirinya telah menerima perintah dari mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut telah disampaikan pada sidang lanjutan Obstruction of Justice pada Jumat (16/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Dalam sidang tersebut, Irfan Widyanto menyebutkan para anggota polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) yang bertugas di Biro Paminal Propam Polri sangatlah menakutkan.

Irfan mengaku hanya bertugas dan menjalankan apa yang telah diperintahkan oleh Agus Nurpatria untuk mengambil CCTV yang terpasang di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. 

“Mohon izin saudara saksi (Agus Nurpatria), bahwa pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal,” ungkap terdakwa Irfan Widyanto, pada Jumat (16/12/2022).

Kemudian, Irfan Widyanto juga mengatakan untuk berhadapan dengan anggota Polri yang berpangkat Kombes seperti Agus Nurpatria, mustahil dapat menolak perintahnya. 

Apalagi pada anggota Polri berpangkat Kombes di Divisi Paminal merupakan sesuatu hal yang menakutkan.

Dengan alasan tersebut, dirinya selaku anak buah tak kuasa menolak perintah dari Agus Nurpatria untuk mengambil CCTV. Yang mana merupakan bukti vital dari kasus pembunuhan Brigadir J.

“Komandan pun menyadari bahwa pangkat Kombes banyak di Mabes. Namun Kombes di Divisi Paminal itu cukup menurut kami polisi umum, sangat menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan,” sambung Irfan Widyanto.


Terdakwa Agus Nurpatria. (Tim tvOne)

Irfan Widyanto juga menyindir Agus Nurpatria pun tidak berani melawan perintah yang diberikan oleh Karo Paminal Divisi Propam yang saat itu di duduki oleh Brigjen Hendra Kurniawan.

“Komandan saja tidak berani melawan perintah Karo Paminal, apalagi saya melawan perintah dari komandan,” ujarnya.

Tak Ada Surat Perintah Pengambilan DVR CCTV

Mantan Kasubdit I Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto menyebutkan hingga saat ini tidak ada surat perintah pengambilan DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun Irfan menjadi terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.

Menurutnya, ketika mengambil DVR CCTV atas perintah Agus Nurpatria di tempat kejadian perkara (TKP), dirinya tidak memegang surat perintah dari Bareskrim Polri.

"Menurut sepengetahuan saya karena perintah yang dikasih itu dua titik di luar TKP. Jadi, menurut saya, yang memerintahkan itu berhak dan wewenang untuk memerintahkan saya untuk hal tersebut," ujar Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/12/2022).

Mendengar kesaksian Irfan, jaksa penuntut umum (JPU) mencecar terkait prosedur pengambilan DVR CCTV di TKP.

Jaksa menanyakan soal adanya surat perintah dari Bareskrim terkait peristiwa tersebut.

"Saudara mengambil itu, kan, ada prosedur, ya? Diawali ini, kan, bukan seketika sudah ada jeda waktu. Apa sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?"tanya Jaksa.

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga, atas perintah Kanit saya langsung," sahut Irfan.

"Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?"cecar Jaksa.

"Saya tidak tahu. Tidak ada," tambah Irfan.

Menurut jaksa, surat perintah merupakan hal penting dalam pengambilan tindakan hukum.

"itu yang penting, penting sakali? Kan, setiap ada tindakan hukum harus ada surat perintah. Oke tidak ada surat perintah. Setelah kejadian ada nggak surat perintah menyusul, kepada saudara yang diberikan setelah saudara ambil adakah surah perintah ada tidak?"tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," jawab Irfan.

"Sampai hari ini ada surat perintah?"cecar jaksa.

"Tidak ada, biasanya surat administrasi," tegas Irfan. 


Irfan Widianto Diancam Dipidana


Terdakwa Irfan Widyanto. (Tim tvOne)

Kuasa hukum Agus Nurpatria, Sahala Panjaitan menduga saksi Irfan Widyanto memberi kesaksian palsu alias bohong dalam persidangan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. 

Sebelumnya, Sahala menanyakan soal siapa yang memberi perintah kepada Irfan mengganti DVR CCTV di sekitar rumah mantan Kasatreskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit. 

"Kemudian saksi ambil CCTV di Pak Ridwan tanpa Pak Agus?" ujar Sahala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/12/2022). 

Irfan mengaku memang mengganti DVR CCTV tersebut tanpa kehadiran Agus Nurpatria. 

Namun, dia menegaskan hal tersebut adalah perintah dari Agus Nurpatria, tanpa ada atasannya, AKBP Ari Cahya alias Acay. 

"Pada saat itu saat ditanya Pak Ridwan 'perintah siapa adek asuh?' Tangan saya langung begini (nunjuk Agus). Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya," jawab Irfan. 

Sahala menegaskan sebelumnya, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan bahwa Irfan Widyanto sempat menegurnya ketika ingin mengamankan DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Fakta di Persidangan Pak Ridwan menyatakan anda permisi bahwa perintah dari Acay? Mana yang benar perintah Pak Agus atau perintah Acay?" kata Sahala. 

Mendengar pertanyaan tersebut, Irfan mengatakan bahwa tidak ada perintah kepadanya dari AKBP Ari Cahya alias Acay. 

Penasihat hukum Agus Nurpatria, Sahala langsung merespons dengan menyebut Irfan Widyanto memberi kesaksian palsu dan berencana memidahkannya. 

"Izin yang mulia harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," beber Sahala. 

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Ahmad Suhel lantas menengahi perdebatan panas tersebut. 

"Mana yang bohong?"ucap Ahmad Suhel. 

Menurut Sahala, kesaksian bohong itu terkait tidak ada perintah mengambil DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit, padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Irfan mengaku diperintah Ari Cahya. 

Hakim Ahmad Suhel mengatakan dalam persidangan sebelumnya, Ridwan Soplanit hanya menyebut Irfan sempat memperkenalkan diri sebagai anak buah Ari Cahya alias Acay. 

"Begini yang saya ikuti persidangan dari awal, dia katakan pada saat bertemu Soplanit, saudara kenalkan diri 'saya anak buah Acay'. Itu yang disebutkan seperti itu. Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri anak buah Acay itu yang disampaikan Soplanit," jelas Hakim Ahmad Suhel.

Diketahui, Jumat (16/12/2022) Agus Nurpatria memberikan keterangan kesaksiannya terhadap terdakwa Irfan Widyanto. Hendra Kurniawan sempat adu mulut saat memberikan kesaksiannya. 

Dalam kasus obstruction of justice pada pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terdiri dari Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

(lpk/ree/put/kmr)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Terkait mencuatnya pernyataan Jusuf Kalla (JK) telah meminta Jokowi mau memperlihatkan ijazahnya, agar polemik ini tidak berlarut-larut. Ternyata menuai komen
Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Psywar atau perang urat saraf mulai dilepaskan jelang duel klasik antara Persija Jakarta menjamu Persebaya Surabaya pada pekan ke-27 Super League 2025/2026 ...
Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menertibkan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai melalui skema legalisasi terbatas. Kebijakan ini
Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Indra Wijaya bocorkan saat ini tengah muncul fenomena meningkatnya atau inflasi pengamat di publik. Teddy menilai data yang disampaikan sejumlah
Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi

Trending

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara mencatat kinerja positif pada angkutan penumpang selama Triwulan I tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah
Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat kondisi rakyat Indonesia, Presiden Prabowo langsung lontarkan peringatan keras ke seluruh pejabat dan birokrat di jajaran kabinetnya terkait esensi
Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Drama paspor di liga Belanda: apa yang sebenarnya terjadi? Dalam kasus ini, keempat pemain diaspora Timnas Indonesia harus menghentikan aktivitas sepak bola mereka
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral