Karena itu, Husni mendesak Bawaslu mengambil tindakan tegas dalam bentuk melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye politik Anies Baswedan, seperti menggunakan relawan untuk memberikan dukungan kepada dirinya sebagai Presiden Tahun 2024 di Masjid Baiturrahman Aceh, dimana tindakan tersebut sudah mengarah pada penggunaan politik identitas, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa.
"Apabila Bawaslu tidak mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye, maka Kami akan mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar untuk melakukan aksi unjuk rasa dan Bawaslu RI harus bertanggungjawab jika terjadi bentrokan antar pendukung di lapangan," jelasnya.
Selain itu, Husni meminta agar agar KPU menegakan aturan larangan penggunaan tempat ibadah dan tempat-tempat terlarang lainnya digunakan sebagai lokasi kampanye politik, terutama penggunaan politik identitas, meski hal tersebut dilakukan sebelum dimulainya tahapan kampanye Pemilu.
"Kami minta KPU untuk menolak penetapan Partai NasDem sebagai Peserta Pemilu 2024 dan pendaftaran kandidat Capres Anies Baswedan, karena secara nyata melakukan praktik politik identitas di tempat ibadah," katanya.
Bagi APCD, KPU harus tegas terhadap seluruh masyarakat terkait larangan penggunaan Masjid Baiturrahman Aceh seperti yang dilakukan Anies Baswedan dan tempat terlarang lainnya untuk kampanye politik.
"Harus tegas dong karena tindakan ini kan sudah mengarah pada penggunaan politik identitas, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa," jelasnya. (ebs/saa/muu)
Load more