Jakarta - Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan Kementerian Kominfo telah menandatangani MoU dengan KPU terkait amanat UU Pemilu tentang informasi perkembangan penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
"Kita kan kemarin sudah menandatangani nota kesepahaman, kerjasama, di mana ini kan tugasnya kalau terkait Kominfo itu dua hal besar ya," kata Menteri Kominfo, Johnny G Plate kepada wartawan di gedung Nusantara II DPR RI pada Rabu (23/11/2022).
Salah satu misi KPU sesuai UU Pemilu adalah melakukan optimalisasi teknologi informasi (IT) dalam layanan kepemiluan.
"Pertama, komunikasi publiknya kita akan bantu KPU, komunikasi publik dengan baik. Yang kedua terkait dengan infrastruktur digital, kita pasti bantu mereka, khususnya mereka punya penyelenggara sistem elektronik (PSE)," jelas Johnny.
Dalam pengamanan sistem elektronik, Kominfo akan menjalin kolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta lembaga-lembaga lain terkait ruang digital.
“Agar penyelenggara sistem elektroniknya itu bisa berfungsi dengan baik. Tapi bukan saja Kominfo, di situ ada BSSN ada lembaga2 yang lain yang berkaitan dengan ruang digital,” lanjutnya.
Melansir laman resmi KPU, adapun alat bantu sistem informasi yang dikembangkan KPU adalah Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk pendaftaran partai politik.
Kemudian Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), Sistem Daerah Pemilihan (SIDAPIL), Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Lalu Sistem Pelaporan Dana Kampanye (SIDAKAM), Sistem Informasi Logistik (SILOG), dan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara (SIREKAP).
"Itu KPU, bukan kami. Kominfo membantu mereka. Kan sudah dalam nota kesepahaman itu membantu, karena mereka adalah penyelenggaranya. Jangan sampai nanti dibilang pemerintah. Bukan. Ini KPU," tegas Johnny. (MG8/ree)
Load more