Kemenkumham Luncurkan Visa Second Home di Bali, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di RI
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan layanan visa rumah kedua (second home visa) bagi warga negara asing dengan kriteria tertentu yang tujuannya untuk mendongkrak investasi di Indonesia.
Selasa, 25 Oktober 2022 - 17:46 WIB
Sumber :
- Ditjen Imigrasi
Sementara itu, tarif PNBP untuk “second home visa” sebesar Rp3 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP “second home visa” dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal yang tersedia. (ebs)
Load more