Detail Foto - Kemenkumham Luncurkan Visa Second Home di Bali, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di RI
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan layanan visa rumah kedua (second home visa) bagi warga negara asing dengan kriteria tertentu yang tujuannya untuk mendongkrak investasi di Indonesia.
- galeri foto