"Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya 'membantu' mengedarkan narkoba. Kemudian pukul 19.00 saya diambil sampel darah dan urine," tuturnya.
"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," tambahnya.
Sementara terkait dugaan sebagai pengedar narkotika, Irjen Teddy Minahasa juga membantah. Ia memaparkan jika dugaan keterlibatan pengedar narkotika ini bermula dari pengungkapan kasus narkoba sebesar 41,4 kg di Bukittinggi.
Menurutnya pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022. Pada proses pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas.
"Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar)," katanya dalam bantahan yang tersebar.
Hal itu menurutnya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes Pol seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi.
"Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," ujarnya.
Load more