Ngeri, Begini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: 2 Orang Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata, Security Officer Malah Suruh Tinggalkan Pintu Gerbang
- Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang tersangka yang bertanggungjawab dalam tragedi Kanjuruhan.
Sampai sejauh ini, peristiwa mengerikan yang terjadi pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) itu telah memakan korban jiwa sebanyak 131 orang.
Penetapan enam orang tersangka pada tragedi Kanjuruhan didasarkan pada hasil investigasi tim khusus bentukan Kapolri yang berhasil mengumpulkan sejumlah bukti.
“Tim investigasi bergerak melakukan pendalaman terhadap CCTV yang ada di lokasi kejadian,” ujar Kapolri di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Selain itu ditemukan pula bukti dari barang-barang korban dan selongsong gas air mata. “Detail kondisi stadion tidak luput dari pemeriksaan," imbunya.
Adapun peran lengkap dari keenam tersangka tragedi Kanjuruhan dijelaskan Kapolri sebagai berikut:
1. Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT. LIB
Dirut LIB ini dikenakan pasal 359 dan 369 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang luka berat atau hingga nyawanya hilang.
“Beliau bertanggungjawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB menggunakan persyaratan yang fungsinya belum dicukupi serta menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana
Selain disangkakan dengan pasal 359 dan 369 KUHP, AH dikenakan juga dengan pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
“Dimana pelaksana dan koordinator pertandingan bertanggungjawab pada LIB, di situ disebutkan di pasal 103 Panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian,” kata Kapolri.
AH ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan, sehingga melanggar pasal 6 ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan.
Semestinya panpel juga membuat peraturan atau panduan keselamatan dan keamanan.
Selain itu, Ketua Panpel dinilai mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitasi stadion.
“Yang ada terjadi penjualan tiket over capacity (melebihi kapasitas). Seharusnya 38 ribu penonton namun dijual sebanyak 42 ribu,” terang Kapolri.
3. SS, Security Officer
Sama seperti AH, SS juga dikenakan pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Sekaligus pasal 359 dan 369 KUHP.
“Dimana beliau tidak membuat dokumen penilaian risiko. Juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden,” beber Kapolri.
Load more