Ngeri, Begini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: 2 Orang Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata, Security Officer Malah Suruh Tinggalkan Pintu Gerbang
- Istimewa
Dimana steward harusnya bersiaga di pintu gerbang untuk membuka pintu gerbang semaksimal mungkin apabila ada insiden yang tidak terduga.
“Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh, ini menyebabkan penonton berdesak-desakan,” jelasnya.
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
Setelah Kapolres Malang resmi dicopot, Kabag Ops Polres Malang ikut terseret dalam kasus ini dan disangkakan pasal 359 dan 369 KUHP.
“Yang bersangkutan mengetahui adanya peraturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata,” ujar Kapolri.
Namun Wahyu SS justru tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, serta tidak melakukan pengecekan perlengkapan yang digunakan personel.
5. H, Danki Brimob Polda Jatim
Sama seperti yang lain, H sebagai seorang Danki Brimob Polda Jatim disangkakan pasal 359 dan 369 KUHP. Kapolri menegaskan bahwa H memerintahkan menembakkan gas air mata ke arah suporter.
“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata,” terangnya.
6. PSA, Kasat Samapta Polres Malang
PSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang memiliki peran yang sama seperti H.
“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata,” tegas Kapolri.
Pada akhir konferensi persnya, Kapolri memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut. Sehingga terdapat kemungkinan penambahan jumlah tersangka dalam tragedi Kanjuruhan ini.
“Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan. Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelanggar etik maupun pidana, masih bisa bertambah,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui pasal 359 dan 369 KUHP yang mengatur tentang hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Hukuman yang menanti pelaku pidana ini adalah penjara paling lama lima tahun.
Load more