Jakarta - Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut melaporkan Mamat Alkatiri seusai ia diroasting dalam acara talkshow di kawasan Jakarta Barat. Saat meroasting, Mamat Alkatiri diduga menggunakan kata-kata kasar kepadanya.
Berikut profil Hillary Brigitta Lasut :
Hillary lahir di Manado 22 Mei 1996. Ia merupakan politikus dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang menjabat sebagai anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024.
Ia maju dari daerah pemilihan Sulawesi Utara dan berhasil meraih sebanyak 70.345 suara pada pemilu 2019 lalu. Hillary merupakan putri tunggal dari Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelberd Lasut.
Hillary merupakan lulusan S1 hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Dan diketahui melanjutkan pendidikannya ke Washington School of Law.
Sebelum Hillary terjun ke dunia politik, ia juga pernah bekerja di Lippo Mall Puri sebagai Arta Officer. Ia juga sempat menjadi Operasional Direktur di CV Mutiara Sakti pada 2019.
Ia juga pernah menjadi sorotan usai meminta bantuan pengamanan atau ajudan dari Tentara Nasional Indonesia. Hillary menjelaskan, ia memilih bantuan pengamanan dari TNI lantaran secara fisik dan mental harus selalu siap untuk keadaan darurat.
Hillary menuturkan, pekerjaannya sebagai wakil rakyat tak lepas dari ancaman dari rasa khawatir karena mesti mengutarakan pendapat dan suara rakyat yang terkadang berbeda haluan dengan kepentingan sebagian golongan kuat.
Polisikan Mamat Akatiri
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Nasional Dememokrat (NasDem), Hillary Brigitta Lasut resmi melayangkan laporan polisi terhadap komika Mamat Alkatiri akibat dugaan pencemaran nama baik berupa bullying melalui ucapannya.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi kepada awak media.
"Iya benar ada laporan tersebut," kata saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Zulpan menuturkan laporan dibuat oleh Muhammad Fauzan Rahawarin selaku kuasa hukum dari Hillary Brigitta.
Menurutnya laporan polisi itu tertulis dengan korban atas nama Hillary Brigitta dengan terduga tersangka Mamat Alkatiri.
Adapun dalam laporan itu pihak kuasa hukum mengatakan pada saat Hillary menghadiri acara talk show dirinya diduga menjadi korban bullying oleh Mamat menggunakan ucapannya.
Sementara dalam laporan itu Mamat disangkakan dengan Pasal 310 soal pencemaran nama baik.
"Dalam roasting itu, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata 't*i dan go*lo*," kata Zulpan.
Sebelumnya ramai diperbincangkan komika Mamat Alkatiri dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut.
Laporan tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi Hillary, @hillarylasut yang turut serta menggunggah foto laporan polisinya bernomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Oktober 2022.
"Yang bilang anj*ing dan t*i bukan penghinaan, coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh dibully apalagi dimaki."
"Gausah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap dikritik deh. T*i dan goblok bukan kritik. Itu BULLY DAN VERBAL HARRASMENT," unggah tulisan pada postingan tersebut dikutip, Jakarta, Selasa (4/10/2022). (mg2/ree)
Load more