Satu Pelaku Lagi Jadi Tersangka, Ini 4 Perkembangan Terbaru Kasus Penganiayaan Santri Gontor
Albar Mahdi (AM) seorang santri tewas setelah mengikuti acara perkemahan sekolah di Ponpes Gontor diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh senior santri.
Ponorogo, Jawa Timur - Tewasnya seorang santri akibat adanya perlakuan senioritas di salah satu pondok pesantren ternama di Indonesia masih belum berakhir.
Demi menuntut keadilan untuk anak tercintanya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan melanjutkannya ke ranah hukum.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan senior santri Ponpes Gontor, mengakibatkan tewasnya Albar Mahdi.
Inilah 4 update terbaru kasus penganiayaan santri gontor yang diduga tewas akibat perbuatan seniornya.
Kepolisian Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ponorogo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Albar Mahdi (17) yang menyebabkan meninggal dunia setelah mengikuti acara perkemahan.
Korban merupakan santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian merupakan santri senior dari Ponpes yang sama dengan Albar Mahdi.
Mereka adalah MFA (18), warga Kabupaten Tanah Darat, Sumatera Barat, dan IH (17), warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
“(MFA dan IH) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Polres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono Wibowo, pada Senin (12/9/2022).
Pihaknya menjelaskan ditetapkannya kedua tersangka tersebut setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang terdapat di kompleks Ponpes Gontor.
Selain itu disertai oleh sejumlah saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Total korban tiga orang,” ungkap Catur.
Kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan sanksi Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Sanksi di sini tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” katanya.
Mantan rival Megawati Hangestri, Gyselle Silva kembali menunjukkan dominasinya di V-League 2025/2026 dengan mencetak 1.000 poin untuk musim ketiga beruntun.
Sahabat Megawati Hangestri, Thanacha Sooksod, mengalami cedera parah di pergelangan kaki saat pertandingan V-League melawan Suwon Hyundai Hillstate. Kondisinya
Pelatih Persik Kediri, Marcos Reina bahkan optimistis Ezra Walian cs dapat membobol gawang Teja Paku Alam sekaligus mempermalukan Persib Bandung di kandang mereka sendiri.
Suara ayat suci Al-Qur’an mengalun pelan dari Masjid Lapas Cipinang setiap sore selama Ramadan. Di antara para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang duduk bersila mengikuti
Oxford United mengeluarkan pernyataan resmi pada Minggu (8/3/2026) dengan menyatakan bahwa salah satu pemain akademinya meninggal karena kolaps di tengah pertandingan.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuding Iran sebagai pihak yang bertanggung jawab atas serangan mematikan yang menghantam sebuah sekolah dasar perempuan
Pelatih Persik Kediri, Marcos Reina bahkan optimistis Ezra Walian cs dapat membobol gawang Teja Paku Alam sekaligus mempermalukan Persib Bandung di kandang mereka sendiri.
Alex Pereira naik ke divisi kelas berat UFC dan akan menghadapi mantan juara Ciryl Gane dalam laga perebutan sabuk interim di White House pada 14 Juni 2026.
Load more