Pihaknya menjelaskan ditetapkannya kedua tersangka tersebut setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang terdapat di kompleks Ponpes Gontor.
Selain itu disertai oleh sejumlah saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Total korban tiga orang,” ungkap Catur.
Kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan sanksi Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.
“Sanksi di sini tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” katanya.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur menjanjikan sesuatu kepada keluarga korban penganiayaan terhadap Albar Mahdi, seorang santri yang tewas pada (22/8/2022).
Pihak Ponpes Modern Gontor akan memberikan beasiswa pendidikan bagi adik almarhum Albar Mahdi. Janji tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan Ponpes Gontor saat Takziah ke rumah keluarga almarhum Albar Mahdi di Lorong Sukarame, Kelurahan Sei Lais, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat (9/9/2022) lalu.
“Benar ada tawaran dari pihak Ponpes untuk memberikan beasiswa pendidikan adik almarhum yang masih di jenjang pendidikan SD. Kami sangat berterima kasih terhadap tawaran itu,” ungkap Ibu Albar Mahdi, Siti Soimah pada Minggu (11/9/2022).
Meski begitu, hingga kini Soimah belum memberikan jawaban terkait menerima tawaran beasiswa adik Albar Mahdi atau tidak. Dirinya menegaskan saat ini masih untuk menuntaskan kasus kematian anaknya.
Sebagai seorang ibu dari almarhum Albar Mahdi, Soimah masih akan memperjuangkan keadilan terhadap anaknya yang telah tewas.
Load more