Mengenal Bjorka dari Breached, Sang Peretas Data Presiden dan KPU
- tim tvonenews
Lebih jauh, BSSN mengingatkan keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, mereka menyatakan dukungan teknis sembari meminta seluruh PSE memastikan keamanan sistem elektronik di lingkungan masing-masing.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa, "Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya."
Sebelumnya, hacker Bjorka kembali membuat heboh dengan membocorkan dokumen rahasia negara, Jumat (9/9/2022). Tak tanggung-tanggung kali ini Bjorka membocorkan dokumen rahasia Presiden RI.
Dalam situs breached, Bjorka mencantumkan logo Presiden Republik Indonesia. Ia menyebut membocorkan dokumen rahasia Presiden RI berupa transaksi surat tahun 2019-2021.
Selain itu Bjorka juga membocorkan dokumen yang dikirimkan kepada Presiden termasuk kumpulan surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara (BIN) yang diberi label rahasia.
Data tersebut dibocorkan hacker Bjorka pada Jumat (6/9/2022). Dokumen berisi transaksi surat menyurat itu berukuran 189 MB jika di-compressed menjadi 40 MB.
Adapun beberapa surat yang dibocorkan di antaranya surat dari Badan Intelijen Negara (BIN) kepada presiden berlabel rahasia.
Selain itu ada surat Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
"Badan Intelijen Negara (BIN), RI1, surat rahasia kepada presiden dalam amplop tertutup, 4253, 2019-08-05," tulis Bjorka. (ito)
Load more