Mengenal Bjorka dari Breached, Sang Peretas Data Presiden dan KPU
- tim tvonenews
do u know that u and all ur people no one can do this? because it's been 21 days since my first leak. and all of u are still confused about where to starthttps://t.co/nqFlvUMzPn
— Bjorka (@bjorkanism) September 10, 2022
Sebelumnya Kasetpres Heru Budi Hartono menegaskan tidak ada surat dan dokumen untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bocor di internet.
“Nanti pihak Sekretariat Negara akan menyampaikan. Tidak ada isi surat-surat yang bocor,” kata Heru saat dihubungi di Jakarta pasa Sabtu (10/9/2022), menanggapi informasi beredar yang menyebutkan surat dan dokumen untuk Presiden Jokowi telah diretas oleh Bjorka.
Heru mengatakan bahwa informasi yang menyebutkan surat berlabel rahasia dari Badan Intelijen Negara (BIN), dan surat lainnya untuk Presiden Jokowi bocor di forum peretas (hacker) adalah informasi bohong. Beredarnya informasi bohong itu, kata Heru, merupakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Perlu saya tegaskan adalah itu sudah melanggar hukum UU ITE. Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya,” katanya.
BSSN Melakukan Penelusuran
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah berkoordinasi dengan penyedia sistem elektronik (PSE) di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) guna menindaklanjuti dugaan kebocoran data yang diduga dilakukan oleh hacker Bjorka.
"BSSN telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi dan melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan. BSSN telah melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang diduga mengalami insiden kebocoran data, termasuk dengan PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," demikian keterangan pers atas nama Juru Bicara BSSN Ariandi Putra yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/9/2022).
BSSN menegaskan pihaknya telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat bersama PSE terkait, guna memperkuat sistem keamanan siber demi mencegah risiko lebih besar terhadap beberapa PSE tersebut.
Selain itu, BSSN juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum terkait dugaan kebocoran data yang dilakukan oleh hacker Bjorka.
Load more