Komnas HAM Laporkan Hasil Penyelidikan Pembunuhan Brigadir J ke Presiden
- tim tvonenews
Akan tetapi, secara bertahap kerja sama antara Komnas HAM dan Polri berhasil mengungkap kasus tersebut ke publik.
Sebagai lembaga mandiri Komnas HAM berkewajiban memberikan laporan pembanding kepada Polri supaya akurasi atau validitas dari konstruksi peristiwa Brigadir J bisa terungkap.
"Hal itu sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM," kata dia.
Temuan Penting
Polri dapat tiga poin penting rekomendasi dari Komnas HAM soal kasus pembunuhan Brigadir J. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan poin yang pertama adalah kasus pembunuhan itu sendiri.
Di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, sedangkan di Komnas HAM memakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).
“Kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J,” kata Komjen Agung.
Komjen Agung mengungkapkan poin yang ketiga adalah dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara.
"Yang kebetulan oleh penyidik tim khusus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," katanya.
Dia memastikan Polri akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus pembunuhan Brigadir J.
"Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kami lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujarnya.
Dugaan Pelecehan Seksual
Melalui hasil penyelidikan itu, Komnas HAM menduga kuat ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
"Terdapat dugaan kuat adanya pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada PC (Putri Candrawathi) di Magelang,' ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Berdasarkan temuan tersebut, maka Komnas HAM meminta kepada polisi, selaku pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi.
"Polisi harus menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang terjadi," ujar Beka Ulung.
Diketahui, Brigadir J tewas usai ditembak oleh Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut di Duren Tiga, Jakarta pada Jumat (8/7/2022).
Load more