Menurut Kombes Nurul, perkara tersebut memang menyangkut olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"AKP DC terbukti bersalah atas ketidakprofesionalan dalam pengeloaan senjata api. Itu terkait peristiwa di Duren Tiga," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Kombes Nurul menjelaskan pihaknya belum bisa merinci lebih lanjut terkait peran AKP Dyah Candrawati.
Sebab, dia menuturkan hal tersebut menjadi materi Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Itu saja karena materi sidang KKEP," jelasnya.
Adapun pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dilakukan dengan penembakan yang mana sebelumnya dianggap baku tembak.
Load more