"AKP DC itu perlu diketahui bukan perkara obstruction of justice," jelasnya.
Meski demikian, AKP Dyah Candrawathi diduga melanggar kode etik dalam pengelolaan senjata api dinas.
Oleh karena itu, dia menyebutkan AKP Dyah Candrawati terbukti bersalah terkait pelanggaran ketidakprofesionalan.
"Pengelolaan senjata api dalam kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan," imbuhnya.
Peran AKP Dyah Candrawati
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah membongkar peran pelanggar kode etik AKP Dyah Candrawati dalam pusaran kasus Irjen Ferdy Sambo.
Adapun Irjen Ferdy Sambo tersangkut perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J alias Yosua Hurabarat.
Load more