Namun, permasalahan tersebut tak kunjung mereda dan merebak ke publik. Tiga pimpinan majelis itu kemudian sepakat memutuskan untuk memberhentikan Suharso dari ketua umum. Alasannya, untuk menghindari konflik ke kader bawah.
"Kemudian ambil keputusan itu dan mohon ke mahkamah partai sesuai UU parpol. Kemudian mahkamah partai sidang dan selesai," jelasnya.
"Sesuai dengan UU politik bahwa setiap perubahan susunan harus disahkan oleh Kemenkumham, maka kita ajukan untuk ajukan perubahan," tandas Mardiono.(saa/chm)
Load more